Rekontruksi atau reka ulang sejumlah adegan berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan di Jalan Pulau Natuna Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng Bali digelar Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja, bahkan saat memulai sejumlah adegan, keponakan korban histeris.
Singaraja, Rekontruksi dugaan kasus pembunuhan dengan korban Ketut Mintaning alias Mintan (64) yang dilakukan Yoni Jatmiko (29) di warung sekaligus tempat tinggal korban di Jalan Pulau Natuna Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng Bali, Kamis (29/4/2021) dilakukan Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja.
Pelaku Yoni Jatmiko dihadirkan kangsung di lokasi rekontruksi dengan pengawalan yang ketat, sedangkan korban dilakukan oleh peran penganti, namun demikian menjelang dilakukan pelaksanaan rekontruksi, keponakan korban yang ikut menyaksikan rekontruksi histeris sehingga diamankan Babinsa dan Bhanbinkamtibmas.
Sejumlah adegan diambil dari tiga lokasi di lintasan Jalan Natuna tersebut, mulai dari warung milik korban, kemudian di utara warung korban termasuk didalam bedeng tempat tinggal pelaku yang berada tidak jauh dari warung korban, “Ada 45 adegan yang diperagakan dan itu tetap tidak ada fakta atau bukti tambahan lagi,” ungkap Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan.
Kapolsek Kompol Darma Aryawan mengatakan, proses rekontruksi yang dilakukan berjalan dengan lancar dan pelaku sendiri langsung memperagakan yang sesuai dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan, “Dari rekontruksi di adegan ke-9 sudah ada niat untuk melakukan, kemudian pada adegan ke-13 sudah mulai melakukannya, dimana adanya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” paparnya.
Kuasa hukum pelaku, Gede Suryadilaga yang ikut mendampingi dalam proses rekontruksi menegaskan tidak ditemukan adanya unsur niat untuk membubuh korban, namun pelaku datang untuk menanyakan kata kasar yang dilontarkan korban.
“Ketika keduanya bertemu terjadi keributan, kemudian mendorong korban hingga terjatuh, niat membunuh tidak ada, tujuannya untuk menemui korban untuk mengklarifikasi kalimat kasar yang telah dilontarkan,” ungkap Suryadilaga.
Selanjutnya setelah melakukan rekontruksi, Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja akan segera melimpahkan berkas perkara penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Buleleng bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan perbuatan pelaku sesuai dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (022)
Discussion about this post