Singaraja, Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu 17 Mei 2023 memberikan putusan dalam proses persidangan atas kasus perpajakan dengan terdakwa oknum notaris KNS (45), dimana selain menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar dua kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp. 728.892.207,- sehingga jumlah denda mencapai Rp. 1.457.784.414,-.
Pada sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Singaraja menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.
“Tindak Pidana di Bidang Perpajakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkap Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan, didampingi hakim anggota Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Wulandari.
Dalam putusan itu juga disebutkan, apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu sebulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, “Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka Terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama 6 bulan,” ujarnya.
Sementara dalam proses penanganan kasus perpajakan itu, terdakwa juga telah menitipkan uang sebesar Rp. 1.230.000.000,- kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng yang diperhitungkan sebagai pembayaran denda
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, S.H., M.H. mengatakan, dalam proses penanganan kasus perpajakan itu terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui terus terang akan perbuatannya.
“Ini yang meringankan terdakwa termasuk terdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp. 1.230.000.000 kepada Jaksa PenuntutUmum berdasarkan Berita Acara Penitipan Pembayaran Denda untuk pembayaran denda dari jumlah Kerugian pada Pendapatan Negara dari yan harus dibayarkan sebesar Rp 1.457.784.414,-,” ujar Alit Ambara Pidada.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya Wayan Sudarma memberikan apresiasi atas putusan persidangan yang telah dilakukan, hanya saja masih diperlukan perhitungan jumlah pajak dari titipan uang yang telah diserahkan terdakwa untuk pembayaran pajak tersebut.
“Pada intinya kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang tadi sudah dibacakan namun ada hal hal yang perlu kami sikapi terkait pembayaran denda oleh klien kami, semestinya setoran pajak yang telah diterima oleh negara melalui dirjen pajak dijadikan pertimbangan majelis untuk mengurangi pembayaran denda, nah dalam putusan tersebut tidak, ini yang kami pertanyakan,” ujar Sudarma.
Sudarma juga mempertanyakan setoran pajak yang telah dilakukan kliennya, “Nah sampai putusan dibacakan tadi setoran pajak dari klien kami senilai Rp 125 juta tidak dijadikan pertimbangan untuk mengurangi denda, mestinya setoran itu mengurangi nilai denda yang dibebankan kepada klien kami,” tegasnya.
Pada bagian lain Kuasa Hukum terdakwa juga mengharapkan, kasus yang menimpa kliennya itu juga akan menjadi contoh bagi masyarakat didalam upaya penyelesaian masalah perpajakan yang harus melalui proses persidangan sehingga mampu memberikan kepercayaan kepada masyarakat.
“Terkait dengan proses penegakan hukum khusus di bidang perpajakan kami sangat apresiasi dan mohon kedepannya agar pidana perpajakan ini seperti ini jadi penyelesaian itu harus melalui peradilan, jangan penyelesaian di bawah meja ini ada apa. Kalau memang setiap permasalahan perpajakan sesuai di luar jalur persidangan akan timbul pertanyaan pertanyaan adalah transparansi dari penyelesaian kewajiban wajib pajak pada negara. Kami juga menginginkan adanya keputusan yang berkeadilan,” papar Sudarma.
Sudarma juga menegaskan dan berharap kepada Pengadilan Negeri Singaraja untuk memberikan keadilan yang maksimal kepada terdakwa lantaran telah ada keinginan baik untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Jika kerugian negara sudah dikembalikan oleh terdakwa, semestinya pidana penjara tidak perlu dijalani karena yang utama dalam pidana perpajakan adalah kembalinya kerugian negara. Berikutnya terkait dengan barang bukti tanah yang disita yang dalam putusan dinyatakan dirampas untuk negara, kalau kerugian negara sudah dibayarkan semua, semestinya barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa, kalau tidak, ini yang perlu dipertanyakan, untuk apa barang bukti tersebut dirampas oleh negara untuk menutupi kerugian negara? Kan kerugian negara sudah dibayar, nah ini untuk apa? (TIM)
Discussion about this post