Singaraja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Provinsi Bali. Hal itu terungkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2022.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan, Selasa 8 Maret 2022 mengatakan pada PPKM level 3, pekerja kantoran pada sektor non-esensial dapat kembali menjalankan Work From Office (WFO), “Tentunya ini dengan syarat sebatas maksimal 50 persen dari kapasitas kantor,” ungkap Suwarmawan.
Sementara terkait perkembangan terkini Covid-19, Suwarmawan menyebutkan, secara kumulatif terdapat 12.397 orang konfirmasi baru dengan rincian sembuh 11.773 orang, meninggal 592 orang, dan dalam perawatan 32 orang.
Konfirmasi baru pada hari ini sebanyak 5 orang yaitu Kecamatan Gerokgak 2 orang, Kecamatan Kubutambahan 1 orang, dan Kecamatan Seririt 2 orang. Sedangkan sembuh sebanyak 20 orang yaitu 9 orang Kecamatan Buleleng, 1 orang Kecamatan Busungbiu, 2 orang Kecamatan Gerokgak, 2 orang Kecamatan Kubutambahan, 2 orang Kecamatan Sawan, 1 orang Kecamatan Sukasada, dan 3 orang Kecamatan Tejakula. (KMS)
Discussion about this post