Jajaran Polsek Seririt berhasil mengamankan mobil yang melintas di jalur wilayah Seririt, mengangkut sejumlah kayu jenis sonokeling diduga merupakan hasil ilegalloging. Sopir berinisial ES asal Banyuwangi, saat ini masih dimintai keterangan polisi, dalam proses penyelidikan untuk dapat mengungkap apakah kayu itu hasil ilegalloging atau tidak.
Singaraja, Menurut informasi diterima, mobil pick-up L 300 dengan nopol DK 8650 UK yang dikemudikan ES diamankan oleh anggota polisi, pada Rabu malam. Saat itu, anggota yang melakukan patroli melihat mobil pick-up warna hitam melintas di jalur Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, mengangkut sejumlah kayu jenis sonokeling.
Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata ES selaku sopir mobil pick-up tersebut tidak mampu menunjukan dokumen pengangkutan kayu tersebut. Selanjutnya, ES dibawa ke Polsek Seririt untuk dimintai keterangan. Diperkirakan jumlah kayu jenis sonokeling yang dibawa mencapai 4 kubik.
Saat dimintai keterangan polisi, ES mengaku hanya bertugas mengirim kayu tersebut ke wilayah Desa Temukus, Kecamatan Banjar, yang diperintah oleh bos-nya sendiri, usai mengambil kayu jenis sonokeling dari kawasan hutan wilayah Desa Gerokgak. “Ngambil sekitar jam 10 malam. Tujuannya, ya bawakan ke Temukus. Dari arahan boss, tinggal bawa saja terus pulang, nanti dikasih upah, itu saja,” ujar ES.
Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, apakah kayu-kayu itu dapat dikatakan hasil ilegalloging atau tidak. Jika memang benar ilegalloging, tentu akan segera ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
“Kami masih telusuri, apakah ada izin atau tidak. Kami belum bisa pastikan apakah ini ilegalloging apa tidak, karena masih penyelidikan. Kalau memang benar ilegalloging, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku dan ini tegas,” pungkas Kompol Juli.
Mengingat, ES merupakan seorang sopir yang hanya ditugaskan untuk mengirimkan kayu ke lokasi tujuan, polisi masih menelusuri terhadap orang yang memerintahkan ES untuk mengirim kayu tersebut ke wilayah Desa Temukus. (FAL)
Discussion about this post