Mangupura, Tim Opsnal Polsek Mengwi yang dikomando Kanit Reskrim Iptu Made Mangku Bunciana, SH bersama Panit Reskrim Ipda I Made Guna Wijaya,SH mengamankan I Putu Ryan Yudistira (24),warga Banjar Pengalasan, Desa Sading, Kecamatan Mengwi Badung yang diduga sebagai pelaku penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana Tunggal Jaya menyebutkan, korban didatangi pelaku dan meminjam sepda motor, namun tidak pernah dikembalikan , “Berawal Pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 wita, pelaku yang bernama Ryan yang beralamat di Banjar Puseh, Desa Sading Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung datang ke rumah korban untuk meminjam satu unit motor Vario techno warna putih hitam dengan nomor polisi DK 3744 FBA dengan alasan untuk membeli makan,” beber Adnyana TJ, Rabu 30 Agustus 2023.
Berdasarkan laporan korban, I Nyoman Gede Subandi (52) menyebutkan, saat dilakukan pencarian ke rumah korban disebutkan oleh orang tuanya korban sudaj tidak pernah ada dirumah, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
“Keesokan harinya korban memutuskan untuk datang ke rumah pelaku di Banjar Puseh Desa Sading Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung untuk mengecek keberadaan motor yang dipinjam oleh pelaku tersebut, sesampainya di rumahnya korban bertemu dengan ayah pelaku dan ayah pelaku mengatakan tidak tahu keberadaan anaknya sejak 6 bulan lalu.Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadiannya ke Polsek mengwi guna penanganan lebih lanjut,” ungkap Adnyana TJ.
Kasus pengelapan yang terjadi di Dusun Badung, Desa Gulingan tersebut akhirnya diungkap polsi dengan menangkap pelaku Ryan Yudistira di sebuah rumah kos di Jalan Jayagiri Renon Denpasar, bahkan sepeda motor tersebut telah digadaikan sebesar 3 juta rupia.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor Vario techno warna putih hitam dengan nomor polisi DK 3744 FBA, dimana pelaku setelah meminjam sepeda motor membawa ke wilayah blumbungan untuk digadaikan seharga RP.3.000.000,- dan uang hasil penggadaian dipergunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” ujar Kapolsek Mengwi.
Dari aksi penggelapan itu, korban mengalami kerugian mencapai 8 juta rupiah dan kasusnya masih dilakukan penanganan terhadap pelaku yang tengah diamankan di seltahan Mapolsek Mengwi, bahkan polisi sendiri masih melakukan pengembangan. (TIM)
Discussion about this post