Singaraja, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa 9 Mei 2023 menggelar sidang praperadilan perdana yang dimohon oleh pemohon Nyoman Tirtawan. Termohon praperadilan adalah Polres Buleleng c.q AKBP I Made Dhanurdana selaku Kepala Kepolisian Resor Buleleng,dan turut termohon adalah Kejaksaan Negeri Buleleng c.q. Rizal Syah Nyaman, S.H. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng.
Sayang, baik termohon Polres Buleleng dan turut termohon Kejari Buleleng mangkir dari sidang perdana dengan hakim tunggal Ni Made Kushandari, SH, MH, dan panitera pengganti I Gusti Ngurah Agung Swantara, SH, yang digelar di ruang sidang Cakra PN Singaraja di Jalan Kartini No 2 Singaraja, Bali tersebut. Akibat sikap mangkir termohon Polres Buleleng dan turut termohon KejariBuleleng, sidang ditunda hingga Selasa 16 Mei 2023 mendatang.
Bukan hanya itu, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, S.H, Penasehat hukum Nyoman Tirtawan, kecewa berat terhadap sikap tidak ksatria atau tidak gentle termohon Polres Buleleng dan turut termohon Kejari Buleleng.
“Kami sebetulnya sangat menyesalkan, karena kurun waktu sudah ditetapkan panjang seharusnya siap. Nah, kembali lagi, bagaimana dengan melayani masyarakat? Karena contoh ketidakdisiplinan ini sudah terjadi. Saya tidak tahu alasan apa kenapa pihak termohon dan turut termohon tidak hadir,” kritik I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, S.H, Penasehat hukum Nyoman Tirtawan.
Gus Adi panggilan akrab Kuasa Hukum Tirtawan menjelaskan, penundaan sidang dilakukan dalam sepekan sehingga memberikan waktu yang lebih banyak. “Hari ini tanggal 9 Mei 2023 tepatnya jam 10.00 kami tim kuasa dari bapak Nyoman Tirtawan sudah hadir untuk memenuhi panggilan sidang perdana yang diagendakan pihak Pengadilan Negeri Singaraja, Namun sidang diundur sampai jam 1 siang karena dari pihak termohon maupun turut termohon tidak hadir. Tidak ada konfirmasi sehingga ditunggu sampai jam 1 siang.”
Gus Adi pun kembali menyindir Polres Buleleng dengan menyatakan,”Kalau menggeledah buru-buru sekali, kalau menyita buru-buru sekali, dan kalau menetapkan tersangka cepat sekali, tapi dipanggil sidang di Pengadilan malah tidak berani datang.”
Sebelumnya, Nyoman Tirtawan Melalui Tim Penasehat Hukum Yang Terdiri Atas I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, S.H, Ismet Farhan, S.H, dan Eki Ilham AldiansYAH, S.H, dari kantor hukum Adi Kusuma & Rekan yang Beralamat Di Jalan Ki Barak Panji, Banjar Dinas Dauh Pura RT.003, Kelurahan/Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, melayangkan gugatan praperadilan ke PN Singaraja atas tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Unit IV Satreskrim Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, melalui WhatsApp saat dikonfirmasi menyebutkan, termohon Polres Buleleng tidak menghadiri sidang perdana praperadilan karena personel Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali belum menerima Sprin dari Kapolda Bali. “Personel Bidkum Polda Bali menunggu Sprin dari Kapolda untuk surat kuasa,” ungkapnya singkat. (TIM)
Discussion about this post