• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Tuesday, August 9, 2022
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ungkap Pencurian 21 Pucuk Senapan, Pelaku Utama Tewas Bunuh Diri

by redaksi dewatapos
25/05/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Ungkap Pencurian 21 Pucuk Senapan, Pelaku Utama Tewas Bunuh Diri

Singaraja, Kasus pencurian dengan menyasar toko di Kelurahan Sukasada Kecamatan Sukasada Buleleng berupa 21 pucuk senapan angin yang telah dimodifikasi saat malam tahun baru akhirnya diungkap Polsek Sukasada dengan mengamankan satu orang pelaku, sementara pelaku utama dinyatakan tewas melakukan aksi bunuh diri.

Dalam laporannya korban Putu Hardi Pertama pemilik toko mengaku kehilangan 21 pucuk senapan angin yang sebagian besar mengunakan gas termasuk juga sejumlah peratalan pancing hingga mengalami kerugian mencapai seratus lima juta rupiah.

“Dari olah TKP diketahui barang milik korban hilang setelah adik korban Gede Widiastawa membuka  toko, terlihat  rooling door sudah dalam keadaan terbuka dan juga gagang gembok dalam keadaan rusak, dan setelah masuk kedalam toko beberapa barang milik korban telah hilang berupa 21 puck senapan angin berbagai merk dan beberapa peralatan pancing,” ungkap Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan bersama Kanit Reskrim  Iptu Ketut Budayana dan didampingi Kasi Humas AKP I Gede Sumarjaya.

Berita Terkait

Kasus Duel Pegayaman, Ungkap Kasus Curanmor Hingga Pencurian Pretima

Kasus Pegayaman Masih Dikembangkan, Dua Terduga Tersangka Masih Diburu

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Tim Opsnal Polsek Sukasada akhirnya mengungkap pelaku aksi pencurian tersebut dengan mengamankan Umaro Alias Marok (25) warga Dusun Kubu Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada bersama satu pucuk senapan angin sebagai barang bukti. “Pelaku ditangkap di saat sedang ada di Taman Bung Karno Sukasada, selanjutnya dilakukan permintaan keterangan,” papar Kapolsek Agus Dwi Wirawan.

Selain Umaro Alias Marok, polisi juga mengantongi satu orang pelaku, sebagai pelaku utama, Agus Manaf. Hanya saja pelaku sebagai otak aksi pencurian itu dinyatakan tewas dengan melakukan aksi bunuh diri.

“Perbuatan mengambil senapan dan beberapa alat pancing tersebut dilakukan bersama-sama dengan almarhum Agus Manaf, dimana yang bersangkutan meninggal dunia karena gantung diri berkaitan dengan masalah keluarga,” papar Kapolsek Sukasada.

Dalam melakukan aksi pengambilan barang, kedua pelaku memiliki peran, awalnya dengan menggunakan sepeda motor Umaro Alias Marok membonceng Agus Manaf menuju Toko Lubdaka dan sampai didepan toko Agus Manaf turun dari sepeda motor sedangkan Umaro Alias Marok menunggu didepan taman Bung Karno untuk melihat sistuasi, bilamana berhasil maka Agus Manaf akan menelphone Umaro Alias Marok.

Setelah Agus Manaf berhasil mengambil barang didalam toko, kemudian menelphone Umaro Alias Marok untuk menjemputnya dan sampai didepan toko terlihat Agus Manaf sudah keluar dari dalam toko dengan membawa satu ikat senapan angin yang kurang lebih 10 pucuk dan ditaruh dibagian depan sepeda motor, setelah itu Kembali Agus Manaf masuk kedalam toko dan Kembali membawa dua buah koper yang berisi senapan angin dan ditaruh dibelakang sepeda motor, selanjutnya membawa  barang tersebut kerumah Agus Manaf.

“Setelah berhasil menaruh barang dirumah Agus Manaf, kembali  Umaro Alias Marok dan Agus Manaf menuju ke Toko Lubdaka dan mengambil satu ikat senapan angin yang jumlahnya kurang lebih 10 pucuk dan kembali dibawa kerumah Agus Manaf,” beber Agus Dwi Wirawan.

Dari kasus tersebut, pelaku Umaro Alias Marok dapat disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (MDS)

Tags: pencurianpolseksukasadasukasada
Share8SendScanShareSend
Previous Post

Tekankan Data yang Valid, Ratusan Penyuluh Bahasa Bali Ikuti Sosialisasi

Next Post

Strategi Pemberdayaan Warga Sekolah Dalam P4GN

Baca Juga

Ditetapkan Tersangka, JKW Lakukan Perlawanan Hukum
HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Pemalsuan, Jro Warkadea Diperiksa Penyidik

08/08/2022
Deposan LPD Anturan Datangi Kejari Buleleng
HUKUM & KRIMINAL

Deposan LPD Anturan Datangi Kejari Buleleng

08/08/2022
Kasus Batu Ampar ‘Masuk Angin’ Di Kepolisian, Tirtawan Akan Bawa Ke Kejaksaan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Batu Ampar ‘Masuk Angin’ Di Kepolisian, Tirtawan Akan Bawa Ke Kejaksaan

06/08/2022
Next Post
Strategi Pemberdayaan Warga Sekolah Dalam P4GN

Strategi Pemberdayaan Warga Sekolah Dalam P4GN

Discussion about this post

Recommended

Wabup Sutjidra Terima Hasil Penilaian Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman

Wabup Sutjidra Terima Hasil Penilaian Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman

03/02/2022
Pertama Kali, Buleleng Gelar Pameran Tunggal Potensi Daerah

Pertama Kali, Buleleng Gelar Pameran Tunggal Potensi Daerah

16/11/2019

Most Popular

Lomba Gerak Jalan 8 KM Tingkat SD Berlangsung Meriah
OLAHRAGA

Lomba Gerak Jalan 8 KM Tingkat SD Berlangsung Meriah

08/08/2022
Dewan Pendidikan Dorong Bangun SMP Baru di Gerokgak
Buleleng

Dewan Pendidikan Dorong Bangun SMP Baru di Gerokgak

08/08/2022
Fraksi Di DPRD Buleleng Sepakat, Tiga Ranperda Dijadikan Perda
BIROKRASI

Fraksi Di DPRD Buleleng Sepakat, Tiga Ranperda Dijadikan Perda

08/08/2022
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In