Polisi melakukan pengerebegan pada sebuah rumah di Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng, tepatnya di Perumahan Taman Wira Bhakti. Dari tiga orang yang diamankan tersebut polisi menemukan sekitar dua gram narkoba jenis sabu-sabu sebagai barang bukti.
Singaraja, Tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Rabu (13/3/2019) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang hampir mencapai 2 gram. Ketiganya dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng setelah mengerebeg rumah di Perumahan Taman Wira Bhakti, Dusun Tista Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng.
Tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diantaranya, Agus Polos Hendry (32) beralamat di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng dan Ketut Yasa alias Togog (39) beralamat di Dusun Kelod Desa Busungbiu Kecamatan Busungbiu yang diitangkap dari dalam rumah, sedangkan satu pelaku yang diciduk polisi saat datang ke rumah itu, I Made Merta Yasa alias Puyung (54) beralamat di Dusun Bangah Desa Panji Kecamatan Sukasada.
Pengerebegan yang dikomando langsung Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Suparta dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dilakukan pengembangan dengan penyelidikan hingga mendapatkan dua pelaku Agus Polos dan Togog berada di dalam rumah di perumahan tersebut, bahkan dari kedua orang itu ditemukan sejumlah barang bukti termasuk saat Puyung yang tercatat sebagai PNS di Pemkab Buleleng datang ke lokasi penangkapan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang secara total seberat hampir mencapai 2 gram.
“Memang benar, ada tiga orang diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng saat melakukan pengerebegan di Baktiseraga yang lokasinya di Jalan Srikandi dan saat ini sedang dilakukan penanganan di Mapolres Buleleng karena masih dilakukan pengembangan,” ungkap Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi.
Secara terpisah, Kasat Res Narkoba Ketut Suparta masih engan memberikan komentar terkait penangkapan yang dilakukan, hanya saja ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan masing-masing sejumlah narkoba jenis sabu-sabu. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti hampir mencapai 2 gram, nanti secara lengkap akan kita sampaikan, kasus ini masih dilakukan pengembangan,” paparnya.
Sementara, pantau di Mapolres Buleleng, ketiga pelaku Agus Polos, Togog dan Puyung tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres Buleleng sebelum ditetapkan sebagai tersangka, hingga kemudian ketiganya digiring ke rumah tahanan di Mapolres Buleleng. (022)
Discussion about this post