Singaraja, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) menjadi perhatian dalam menyikapi Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026, sehingga dalam menyikapi itu, DPRD Kabupaten Buleleng mengelar rapat dan menyusun Pokok-Pokok Pikiran DPRD Dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, Selasa 14 Maret 2023 di Ruang Gabungan DPRD Buleleng.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH, mengatakan, salah satu pokok-pokok pemikiran DPRD Buleleng adalah meminta eksekutif untuk menurunkan Nilai Jual Obyek Pajak Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
“Menurut kami yang perlu segera dilakukan Pemkab adalah penurunan NJOP PBB. Karena hal ini banyak sekali menjadi keluhan masyarakat terkait kenaikan dengan besarnya NJOP beberapa tahun terakhir ini. Walaupun dari Pemkab dengan alasan temuan atau menjadi catatan dan saran BPK untuk menaikkan tapi bagi kami setelah berjalan sekian tahun perlu rupanya harus ada evaluasi. Karena banyak piuntang masyarakat ke pemerintah, tidak banyak NJOP,” jelas Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH.
Ketua DPRD Buleleng Supriatna menyebutkan, dengan kondisi seperti itu, Pemkab Buleleng percuma menaikkan NJOP tetapi malah memberatkan masyarakat dan menimbulkan banyak piutang masyarakat ke pemerintah. “Apalah artinya kita menaikkan NJOP tapi target pendapatan dari PBB justru tidak tercapai. Disamping juga, hasil-hasil dari pertanian itu kan kadang-kadang ada yang tidak bagus, untuk itulah kami akan memberikan saran kepada Pemkab terutama dengan Bapak Pj Bupati agar tahun 2024 NJOP bisa diturunkan seperti dulu,” tegas Supriatna.
Selain itu, DPRD Buleleng juga memberikan pokok-pokok pemikiran di sektor lain sesuai dengan sasaran sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 menargetkan capaian makro tahun 2024, diantaranya Pertumbuhan ekonomi sebesar 4,5 persen, Tingkat kemiskinan turun menjadi 4,9 persen, Gini rasio 0,302, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 73,53 dan Tingkat Pertisipasi Tenaga Kerja sebesar 3 persen.
“Dalam mewujudkan target-target ini diperlukan langkah dan isu strategis di daerah dan sangat perlu mendapat perhatian, seperti Ketidakpastian kondisi sosial politik sebagai dampak kondisi politik global dan penyelenggaran Pemilu dan Pemilukada Serentak. Kemudian, ancaman peningkatan prevalensi stunting dan juga kemiskinan ekstrim sebagai dampak Pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi global. Selanjutnya keterbukaan dan kecepatan informasi serta peningkatan sensitivitas terhadap kondisi lingkungan hidup,” ungkap Supriatna.
Mempertimbangkan target capaian makro ekonomi, isu-isu strategis pembangunan daerah tahun 2024 dan tema RKPD Kabupaten Buleleng Tahun 2024, yaitu “Peningkatan Produktivitas untuk Penguatan Daya Saing Daerah”.
DPRD menyampaikan Pokok-pokok Pikiran DPRD yang merupakan usulan dan masukan kegiatan pembangunan daerah berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
“Usulan kegiatan dimaksud antara lain, mengoptimalisasi pelaksanakan pembinaan agama, adat, budaya, dan kearifan lokal, serta nilai-nilai Pancasila. Kemudian penyediaan anggaran (memposting) pada SKPD terkait untuk implementasi Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan maupun yang akan ditetapkan,” bebernya.
Usulan lain yang paling penting dilakukan menurut DPRD Buleleng adalah menurunkan Nilai Jual Obyek Pajak Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. “NJOP ini sangat penting dan memberikan pengaruh yang besar, selain itu mempercepat penetapan Peraturan Bupati tentang Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) Kawasan yang di dlamnya telah mengatur/menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta meningkatkan target capaian cakupan pelayanan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC).
DPRD Buleleng juga memberikan langkah-langkah untuk dilakukan dan diterapkan seperti evaluasi program dan kegiatan pencegahan dan penanganan balita kerdil (stunting) yang sudah berjalan dan optimalisasi penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Buleleng termasuk juga optimalisasi pelayanan Kartu Indonesia Pintar bagi yang berhak, kemudian penyediaan anggaran insentif bagi lahan-lahan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, seperti keringanan PBB-P2, perbaikan jaringan irigasi serta penyediaan anggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana Pendidikan seperi laboratorium, toilet, termasuk mengangarkan insentif bagi guru dan kepala sekolah. (TIM)
Discussion about this post