Singaraja, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng menemukan narkotika jenis shabu seberat 20,09 gram bruto di Banjar Dinas Kawan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng saat mengeledah sebuah rumah.
Polisi kemudian mengamankan PM (41) pemilik rumah. Selain shabu-shabu seberat 20,09 gram bruto, polisi juga mengamankan sebuah handphone dan satu bungkus plastik yang berisi 500 plastik microtube, bahkan kemudian shabu tersebut dipasok seorang napi dari Lapas Kerobokan.
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa didampingi Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika menyebutkan, terungkapnya kepemilikan shabu itu pada Jumat 21 Februari 2025 berawal dari kecurigaan polisi terhadap KA dan KS yang memesan plastik microtube secara online.
“Seorang warga di Desa Patemon, Kecamatan Seririt memesan barang berupa 1 bungkus plastik microtube yang diduga tempat paketan shabu secara online, selanjutnya di lakukan penyelidikan, sehingga muncul dua orang yang selanjutnya dilakukan penelusuran dan pesanan itu merupakan suruhan PM,” beber Kasat Res Narkoba.
Berdasarkan keterangan KS dan KA, polisi kemudian mendatangi rumah PM, namun saat polisi masuk ke rumahnya, PM malah berusaha melarikan diri hingga menimbulkan kecurigaan polisi yang kemudian melakukan pengeledahan.
“Barang bukti shabu yang kita temukan, PM menyebutkan bahwa dia mendapatkan barang di duga shabu tersebut dari orang yang bernama Cuke yang saat ini berada di dalam Lapas kerobokan,” beber AKP Subita Bawa.
Terhadap kasus membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan bungkusan lakban warna hitam yang didalamnya berisi plastik klip bening didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 20,09 gram Bruto, PM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.|TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post