Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) harus mampu menjadi pembela publik, sehingga keberadaan Peradi harus ada ditengah-tengah masyarakat di Kabupaten dan Kota di Indonesia untuk melaksanakan fungsi tugas kita sebagai penegak hukum.
Lovina, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Singaraja merupakan cabang Peradi ke-134 di Indonesia dan keberadaanya telah resmi Sabtu (18/1/2020) yang ditandai dengan Pelantikan Pengurus DPC Peradi Singaraja masa bakti 2018 – 2023 oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi, H. Zainal Marzuki, SH., MH., di Ballroom Hotel Bali Taman Resort.
“Kalau pelantikan di Dewan Pimpinan Cabang Singaraja ini adalah bagian dari 134 cabang yang sudah ada dan kita juga melantik pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Cabang Peradi Singaraja dan juga Young Lawyer, tapi ini adalah dari pengembangan sebuah organisasi kita, yang kita memang lahir di setiap Pengadilan Negeri di Kabupaten Kota yang kini berjumlah 541 kita harus hadir, maka dari itu kita harus kembangkan, termasuk di Bali ini,” ungkap Zainal Marzuki usai melantik Peradi Singaraja.
Waketum Peradi Zainal Marzuki menegaskan, sebagai penegak hukum yang berada diluar pemerintah, Peradi harus mampu melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan pembelaan terhadap publik atau masyarakat.
“Pentingnya apa, karena kita agar melaksanakan fungsi tugas kita sebagai penegak hukum untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena advokat adalah pembela publik dalam arti luas, bahkan untuk kepentingan masyarakat yang tidak mampu kita membentuk PBH, sehingga tugas kita sebagai pembela publik, maka kita harus lahir dan ada dimana seluruh masyarakat ada, ada Kabupaten dan Kota kita harus ada disana,” tegas Zainal Marzuki.
Selain Pengurus DPC Peradi Singaraja masa bakti 2018 – 2023 dengan Ketua Gede Harja Astawa, SH., dan Sekretaris Kadek Doni Riana, SH., MH., juga dilakukan pengangkatan pegurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Singaraja yang diketua Firmansyah, SH., bersama Sekretaris Ketut Widiada, SH., serta dirangkaikan juga pengukuhan pengurus Komite Advokat Muda Peradi Singaraja dengan Ketua Putu Anggar Satria Kusuma, SH., dan Sekretaris I Nyoman Suryanata, SH.
Rangkaian kegiatan yang berlangsung hingga tengah malam juga dilanjutkan Kuliah Umum dengan tema Peran Advokat Dalam Menangkal Intoleransi dan Paham Radikalisme dengan narasumber Mantan Hakim MK, Dr. I Dewa Gede Palguna, SH., M.Hum., dan Ketua Peradi Denpasar I Nyoman Budi Adnyana, SH., M.H., C.L.A., serta dilanjutkan dengan Rapat Kerja DPC Paradi Singaraja untuk menyusun sejumlah program kerja. (022)
Discussion about this post