Singaraja, Setelah menyita 5 kontainer boks dokumen, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menyasar rumah bersubsidi oleh developer yang diduga bermasalah di Kabupaten Buleleng. Rabu (26/02/2025), puluhan rumah bersubsidi disegel sebagai tindak lanjut atas penyidikan yang dilakukan, tercatat ada ada 26 unit rumah yang disegel oleh penyidik Kejati Bali, beberapa diantaranya telah dihuni.
Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, penyegelan rumah bersubsidi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Dan rumah yang disegel merupakan rumah yang dalam prosesnya diduga menyalahi prosedur pembelian. “Kami amankan dan sita serta di segel supaya tidak berpindah tangan ke orang lain,” ucap Agung Jayalantara.
Agung Jayalantara menyebut rumah-rumah yang disegel diperoleh dengan menggunakan identitas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) secara ilegal. Pemilik perusahaan properti diduga mencatut KTP MBR untuk mendapatkan rumah subsidi.
“Modus perusahaan pengembang dengan mencatut identitas KTP MBR untuk mendapatkan rumah subsidi. Rumah tersebut kemudian dijual kembali oleh pengembang ke masyarakat mampu,” ujar mantan Kepala Seksi Intelejen Kejari Buleleng ini.
Untuk penanganan lebih lanjut, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang merupakan penyelenggara program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). “Berkoordinasi bagaimana skema hukum yang bisa dilakukan. Karena yang membiayai BP Tapera, bersumber dari APBN ,” tegas Agung Jayalantara.
Penyegelan pertama dilakukan Kejaksaan Bali terhadap 23 unit di Perumahan Permai Lestari Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula. Kemudian menyasar 1 unit rumah di Perumahan Permai Lestari Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan dan 2 unit rumah di Perumahan Permai Lestari Desa Panji, Kecamatan Sukasada.
Sebagian besar rumah yang kosong langsung disegel dengan memasang pita dan stiker berwarna merah putih bertuliskan Kejaksaan Tinggi Bali pada pintu dan jendela rumah serta melakukan dokumentasi sebagai alat bukti penyidikan.
Dalam proses penyidikan yang masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Bali, 20 saksi telah diperiksa, termasuk pegawai perusahaan properti dan masyarakat yang identitasnya digunakan secara administrasi dalam proses pembelian rumah, bahkan kejaksaan juga akan memeanggil para pembeli rumah subsidi tersebut.
Dalam proses yang dilakukan, selain rumah, penyidik juga berencana akan menyita sejumlah barang bukti lain, seperti alat berat dan mobil operasional milik pengembang sebagai barang bukti yang diduga didapatkan dari penjualan rumah-rumah bersubsidi yang diselewengkan. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post