Singaraja, Program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Tahun 2022 yang diselenggrakan oleh Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng di Kantor Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan Buleleng, Jumat 8 April 2022 melibatkan Kejaksaan Negeri Buleleng untuk memberikan sosialisasi penerangan hukum berkaitan dengan program yang dilakukan.
Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng pada Tahun 2022 ini mempunyai program kegiatan peningkatan kualitas rumah swadaya melalui dana APBD di 8 Kecamatan, 21 Desa dengan 158 penerima bantuan yang memiliki total pagu sebesar Rp. 3.160.000.000,-, dimana besaran bantuan yang diterima penerima bantuan sebesar Rp. 20.000.000,-, dengan rincian Rp. 17.500.000,- untuk bahan bangunan dan Rp. 2.500.000,- untuk ongkos tukang. Untuk metode pemanfaatan bantuan dilaksanakan pada dua tahap pencairan,
Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan bantuan oleh penerima bantuan maupun para pihak yang terlibat, maka Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng mengundang Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai narasumber untuk memberikan penerangan hukum kepada penerima bantuan, para tukang, fasilitator dan penyedia bahan bangunan untuk memberikan pemahaman dari sisi hukum terkait pelaksanaan kegiatan bantuan rumah swadaya agar berjalan dengan lancar, tepat waktu tepat mutu dan tepat sasaran.
Kadis Perkimta Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Surattini, ST., menyampaikan, dana bantuan yang sudah cair baru penerima bantuan dari Desa Bulian, dan untuk penerima bantuan dari Desa Tunjung dan Desa Depeha akan cair pada Triwulan berikutnya, dimana bantuan ini merupakan bantuan stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tempat tinggalnya dalam keadaan rusak berat.
“Bentuk bantuan yang diterima bukan uang tunai melainkan dalam bentuk buku tabungan yang dapat diambil atau ditarik untuk klaim bahan bangunan dan ongkos tukang. Bahwa diharapkan bantuan ini jangan sampai disalahgunakan atapun diselewengkan, apabila nanti terjadi permasalahan dalam proses pelaksanaan kegiatan agar dimusyawarahkan dengan pendamping di masing-masing desa,” papar Kadis Perkimta Surattini.
Kabid Perumahan pada Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng, Ir. Nyoman Sumiadajana menyampaikan, pertemuan rapat PCM ini sangat penting, karena sebagai bentuk antisipasi terhadap permasalahan yang mungkin terjadi kedepan dan sebagai penyamaan persepsi terhadap segala aspek. Dalam pelaksnaannya menggunakan system tanggung renteng, jadi saat ada anggota kelompok yang belum menyelesaikan tahapan pelaksanaan, maka proses pencairan bantuan untuk kelompok penerima bantuan akan tertunda.
“Larangan untuk penerima bantuan adalah Menukar bahan bangunan yang tidak sesuai RAB, membeli barang milik sendiri dan mengganti barang dengan uang. Sedangkan Larangan untuk toko bangunan yaitu engirimi bahan bangunan tidak sesuai DRPB atau Daftar Pengiriman Bahan Bangunan,” papa Kabid Perumahan Sumiadajana.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH., MH., menyebutkan dalam kegiatan yang dilakukan harus ada komitmen penerima bantuan supaya tidak bermasalah dengan hukum yakni dengan melaksanakan sepenuhnya apa yang disampaikan Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng.
“Hadirnya Kejaksaan disini untuk melakukan tindakan preventif atau pencegahan terjadinya tindak pidana. Jangan sampai ada niat curang untuk mengakali bantuan yang diterima dan toko bangunan memiliki peran penting untuk menjaga kualitas bangunan, karena ini merupakan bantuan stimulus atau rangsangan supaya masyarakat dapat membangun rumah yang sehat dan kuat,” tegas Agung Jayalantara.
Ditegaskan kembali, Agung Ngurah Jayalantara, keberhasilan kegiatan bantuan rumah swadaya tersebut akan berefek pada berkelanjutan bantuan yang akan diterima oleh Desa Bulian dan apabila ada masalah dilapangan maka sesegera mungkin dimusyawarahkan dengan tim pendamping dari Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng serta untuk segala bentuk bukti dukung seperti nota belanja tolong disimpan dengan baik, sebagai penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Menurut rencana, sosialisasi berkaitan dengan program tersebut masih akan dilaksanakan kembali pada tanggal 11 April 2022 di Kantor Desa Panji Anom dan tanggal 12 April 2022 di Kantor Desa Lokapaksa dengan agenda acara yang sama yaitu terkait Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Buleleng yang diwakili oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng dalam rangka Kegiatan Rapat Pre Construction Meeting (PCM) Bantuan Rumah Swadaya yang bersumber dari dana APBD Tahun 2022. (RLS)
Discussion about this post