Keluarnya hasil audit independen menyatakan laporan keuangan LPD Anturan periode tahun 2019 dan tahun 2020 dengan opini tidak wajar dan diduga banyak ada penyimpangan, membuat pengurus Desa Adat Anturan, mulai bereaksi.
Singaraja, Perwakilan pengurus Desa Adat Anturan, pada Senin 27 September 20121 pagi mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Kedatangannya mereka ini untuk memberikan laporan hasil audit independen atas laporan keuangan LPD dan hasil paruman desa adat setempat yang digelar beberapa hari lalu. Laporan itu disampaikan langsung kepada Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip.
Selain itu, mereka juga membuat laporan terhadap Ketua LPD Adat Anturan, Komang Arta Wirawan, sebagai orang yang diduga paling bertanggungjawab atas adanya dugaan penyimpangan pengelolaan LPD Anturan, ke Kejari Buleleng.
Petajuh II Desa Adat Anturan, Ketut Supandra mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan prajuru dan lembaga adat lainnya setelah mendengarkan pemaparan hasil audit, ditemukan banyak penyimpangan pengelolaan LPD Anturan dibawah kendali Ketua LPD, Komang Arta Wirawan.
Hasil audit independen dan hasil paruman desa adat setempat, yang menjadi rujukan pengurus desa adat Anturan melaporkan hal ini ke untuk ditindaklanjuti lebih lanjut dalam penanganan kasus yang kini bergulir di Kejari Buleleng. Dan ini merupakan laporan pertama kali dari pihak Desa Adat Anturan.
“Berdasarkan rapat dan hasil audit kami sampaikan ke Kejaksaan, agar ditindaklanjuti. Ya, tentunya yang bertanggungjawab itu Ketua LPD. Berdasarkan itu, ya kami laporkan sekalian Ketua LPD karena dia yang pertanggungjawabkan. Kalau perlu keterangan, kami siap sepanjang yang kami ketahui,” kata Supandra.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara menegaskan, laporan dari Desa Adat Anturan terkait penyimpangan pengelolaan LPD telah diterima. Kepada pengurus Desa Adat yang datang, juga sudah disampaikan jika jaksa sudah menerima hasil audit independen laporan keuangan LPD Anturan yang tidak wajar.
“Laporan resmi sudah sebelumnya, tidak saja satu orang. Lebih dari 1 orang dari warga Anturan selaku nasabah. Kemudian penyelidikan, setelah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sekarang masih tunggu hasil perhitungan audit dari pihak Inspektorat,” tandas Jayalantara.
Nantinya hasil audit Inspektorat Buleleng yang dilakukan lebih mendalam akan menentukan total kerugian dari adanya dugaan penyimpangan pengelolaan LPD Anturan. Sedangkan, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit Inspektorat Buleleng. (FAL)
Discussion about this post