Penanganan kasus dugaan pengerusakan dan pencurian barang milik Deny Ary Suryadi, yang diduga dilakukan oleh tersangka Gede Putu Arka Wijaya, kini telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, usai berkas perkara dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Buleleng.
Singaraja, Tersangka Arka sekarang ini telah dilakukan penahanan setelah sebelumnya sempat menjalani wajib lapor. Penahanan tersangka Arka ini dilakukan, selain lantaran kasusnya sudah P21, disamping itu tersangka yang juga oknum staf di Lapas Singaraja ini juga dianggap tidak koperatif saat menjalani wajib lapor.
Tersangka Arka membantah, jika dirinya dinyatakan melakukan perbuatan pengerusakan dan pencurian barang di sebuah rumah wilayah Kelurahan Banyuning milik korban Deny. Meski demikian Arka mengaku, akan menjalani semua proses hukum yang berlangsung. Hanya saja Arka mempertanyakan, letak keadilan dalam penanganan kasus yang menjeratnya. “Saya membeli kost, saya merehab dan lengkap perjanjian. Jadi saya tidak pernah mencuri. Dari awal saya tidak ada keadilan, sudah laporkan ke Polda,” kata Arka, Kamis 24 Juni 2021 di Mapolres Buleleng.
KBO Satreskrim Polres Buleleng, AKP Suseno didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya menegaskan, dengen telah dinyatakan P21, tersangka Arka pada Kamis (24/6) akan diserahkan kepada JPU. “Sesuai ketentuan, jadi penyidik wajib menyerahkan barang bukti dan tersangka ke JPU,” pungkas AKP Suseno.
Sekedar diketahui, penanganan kasus ini bermula dari laporan korban Deny tentang dugaan pengerusakan dan pencurian yang diduga dilakukan oleh Arka (32) warga Kelurahan Kampung Baru, pada 5 April 2021. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan beberapa orang saksi, Arka lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti diamankan berupa, 1 bendel surat pernyataan tentang surat kesepakatan tertanggal 21 Juli 2020, 1 buah balok kayu kering dengan ukuran 6 centimeter X 12 meter dan 5 lembar seng. Kasus tersebut saat ini telah dinyatakan P21 oleh JPU kejari Buleleng.
Akibatnya, tersangka Arka telah disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan penanganan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng. (FAL)
Discussion about this post