Singaraja, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng semakin gencar melakukan penindakan tegas berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buleleng, bahkan pada Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 22.10 wita dan Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 19.10 wita, tiga pelaku narkoba yang diduga sebagai pengepul dan pengedar ditangkap bersama barang bukti yang di duga sabu-sabu seberat 9,68 gram.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Putu Subita Bawa bersama Kasi Humas, AKP I Gede Darma Diatmika, Senin 24 Juni 2024 di Mapolres Buleleng menyebutkan, awalnya Tim Goak Poleng menangkap dua orang pelaku di Perumahan Griya Adi 3 Desa Pengastulan dan di Jalan Udayana Kelurahan Seririt, berinisial NK (40) dan NH (28), dimana keduanya membawa, memiliki, menguasai yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 9,68 gram Brutto.
“Dilakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan disebuah rumah di Perum Griya Adi 3 dan berhasil mengamankan NK berikut beberapa barang bukti dan menurut keterangan NK sebelumnya dia sudah menyerahkan barang di duga narkotika jenis sabu kepada temannya yang bernama NH, kemudian dilakukan penangkapan terhadap NH di rumahnya,” beber AKBP Widwan Sutadi.
Upaya pengembangan dilakukan dengan pengeledahan di rumah NH di Jalan Udayana Seririt, bahkan beberapa paket sabu-sabu telah terjual, “Dari interogasi terhadap NH bahwa barang di duga narkotika jenis sabu yang sebelumnya di serahkan oleh NK sebagian sudah di jual dan sebagian masih di simpan, kemudian dengan di saksikan oleh kelian adat setempat di lakukan penggeledahan di lokasi yang disebutkan NH dan di dapati barang bukti dan diamankan,” sebut Kapolres Buleleng.
Pengembangan kasus dilakukan polisi dan kedua pelaku menyebutkan keterlibatan SGS (38) warga di Jalan Hasannudin Gang Attaufiq Kelurahan Kampung Kajanan Kecamatan Buleleng, dimana SGS telah membeli 5 paket klip sabu-sabu.
“ Tersangka ketiga ini, SGS membeli dari NK dan NH sebanyak 5 paket klip yang diduga narkotika jenis sabu dan dijual kembali dan uang hasil penjulan diserahkan ke NK dan NH dengan mendapatkan upah satu paket narkotika jenis sabu,” papar Kapolres Widwan Sutadi.
Akibat perbuatan yang dilakukan, NK, NH dan SGS terancam dengan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post