Singaraja, Penangkapan oknum pejabat di Buleleng akhirnya mengungkap jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya shabu-shabu di Desa Banjar Kecamatan Banjar, bahkan tiga orang diamankan Tim Goak Poleng Sat Res Narkoba Polres Buleleng dalam sebuah pengerebegan di Dusun Munduk, Desa Banjar, Kecamatan Banjar Buleleng termasuk 71 paket shabu siap edar dengan berat 52,14 gram brutto.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi dari tertangkapnya GWP (38) oknum pejabat tersebut, polisi menangkap dan mengamankan KD (48), KB (42) dan MW (51) yang semuanya tercatat sebagai warga Dusun Munduk Desa Banjar.
“Berdasarkan penangkapan sebelumnya, GWP dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Dusun Munduk, Desa Banjar. Dilakukan upaya paksa, penangkapan serta pengeledahan dan mengamankan pemilik rumah, KD, KB dan MW,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kapolsek Singaraja Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Kasat Res Narkoba AKP Putu Subita Bawa bersama Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika, Senin 29 Juli 2024 di Mapolres Buleleng.
Terungkapnya jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Desa Banjar berawal dari kasus curanmor yang dilakukan GWP, oknum pejabat di Kantor Camat Buleleng. Saat itu, Tim Opsnal Polsek Kota Singaraja yang mendapatkan laporan dari korban atas aksi curanmor sepeda motor Vario Tekhno tersebut langsung bergerak, namun pelaku baru tertangkap setelah dua hari menghilang hingga langsung diamankan saat menuju rumahnya di Perumahan LC Baktiseraga.
Saat pengeledahan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Kota Singaraja tersebut kemudian ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat 0,4 gram bersama alat hisap, sehingga oleh Polsek Singaraja untuk sementara waktu diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Buleleng. | TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post