Pemerintah Kabupaten Buleleng mendorong DPC Peradi Singaraja untuk membentuk Pos Bantuan Hukum (PBH) dalam upaya melakukan pendampingan kepada masyarakat, mengingat masih tingginya kasus-kasus hukum di Kabupaten Buleleng.
Singaraja, Tingginya kasus hukum maupun permasalahan sengketa di masyarakat serta masih kecilnya pengetahuan masyarakat berkaitan dengan hukum, Pemkab Buleleng mendorong DPC Peradi Singaraja untuk membentuk Pos Bantuan Hukum (PBH). Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG., Selasa (14/1/2020) saat menerima Audensi Panitia Pelantikan dan Kuliah Umum Peradi Singaraja di Kantor Bupati Buleleng.
Wabup Sutjidra usai audensi itu mengakui masyarakat di Kabupaten Buleleng belum sepenuhnya memahami permasalahan maupun proses hukum berkaitan dengan berbagai permasalahan yang terjadi, termasuk ketidak mampuan masyarakat dalam berbagai permasalahan yang dihadapi secara hukum sehingga memerlukan adanya pendampingan hukum.
“Peradi ini bisa memberikan pemahaman dari segi hukum untuk masyarakat yang termarjinalkan khususnya di Kabupaten Buleleng, jadi masyarakat banyak yang tidak paham dan tidak mampu untuk memahami masalah-masalah hukum, banyak sekali yang disampaikan tadi, baik itu masalah sengketa, baik sengketa adat, sengketa perbatasan kemudian yang banyak itu perceraian,” ujar Sutjidra.
Sutjidra mengatakan, dengan keberadaan DPC Peradi Singaraja yang akan dilantik tersebut tentunya diharapkan mampu membentuk PBH. “Peradi itu nanti mempunyai nanti PBH, Pos Bantuan Hukum dan ini yang mungkin kita kerjasamakan dengan pemda, jadi masyarakat yang tidak mampu dan tidak paham ini, mereka bisa meminta pendampingan dengan peradi melalui PBH ini,” ungkapnya.
Ketua Panitia Pelantikan dan Kuliah Umum Peradi Singaraja, I Kadek Doni Riana, SH., MH., mengatakan, pendampingan terhadap masyarakat berkaitan dengan kasus hukum menjadi kewajiban anggota Peradi, sehingga dengan momentum pelantikan yang dilakukan tersebut akan menjadi langlah awal didalam pembentukan PBH yang tentunya perlu dukungan berbagai pihak.
“Untuk nanti kedepan, mudah-mudahan Pemkab Buleleng bisa bersinergi dengan pihak kami yang nantinya tentu bisa mengadakan MoU dengan peradi singaraja, yang tentunya dilanjutkan dengan Pos Bantuan Hukum,” ujar Doni Riana.
Menurut rencana, DPC Peradi Singaraja akan dilantik dan dikukuhkan pada 18 Januari 2020 mendatang di Hotel Bali Taman Lovina, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pelaksanaan kuliah umum dengan tema Peran Advokat Menangkal Radikaloisme dan Intoleransi. (022)
Discussion about this post