Penemuan bayi tanpa kedua tangan di Dusun Munduk Tengah, Desa Tista Kecamatan Busungbiu akhirnya mengungkap pelaku sekaligus ibu korban, dimana bayi itu sengaja dibuang di Gang, tepatnya depan rumah pelaku setelah sebelumnya disimpan di sebuah lemari pada gudang di rumah pelaku.
Singaraja, Tidak kurang dari sepekan, Jajaran Polres Buleleng yang dikomando Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita, SH., SIK., bersama Kapolsek Busungbiu, AKP Gede Budiarta, SH., MH., Senin (7/6/2021) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuang bayi di Dusun Munduk, Desa Tista Kecamatan Busungbiu.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi termasuk olah TKP dan hasil pemeriksaan secara medis yang dilakukan, polisi akhirnya mengamankan Ni Putu Rika Silvia (22) warga setempat, bahkan dari pengakuan pelaku itu menyebutkan sengaja meletakan atau membuang bayi itu pada gang didepan rumahnya sehingga ditemukan oleh orang lain dan pelaku mengetahui perkembangan proses upacara jenasah bayi tersebut.
Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, SIK., MH., dalam keterangan pers-nya di Mapolres Buleleng menyebutkan, pelaku telah diamankan berdasarkan sejumlah fakta-fakta hukum yang ditemukan, dimana pelaku menyembunyikan atau menghilangkan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kelahiran.
“Setelah lahir bayi beserta ari-ari dibungkus menggunakan paper bag atau tas belanja warna hijau lalu dibungkus tas kresek warna hitam dan bayi yang sudah terbungkus kresek tersebut ditempatkan didalam almari yang berada digudang rumah korban dengan tujuan agar tidak ada orang lain yang mengetahui keberadaan bayi tersebut,” ungkap Kapolres Sinar Subawa.
Kapolres Sinar Subawa mengatakan, sehari kemudian pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 wita, bayi yang sudah tidak bernyawa itu diambil dari lemari kemudian diletakan gang depan rumahnya dan selanjutnya pada pagi hari ditemukan oleh saksi kemudian dilaporkan ke aparat desa dan polisi, demikian juga pelaku pura-pura panik saat mengetahui ditemukan bayi dalam kondisi tidak bernyawa.
“Sekira pukul 05.30 wita tersangka diberitahu pamannya Nyoman Aryawan ada mayat bayi di gang depan rumahnya, kemudian tersangka pura pura ikut panic dan pada saat melihat kondisi jenasah bayi, tersangka sangat terkejut karena kedua tangan mayat bayi tersebut hilang bahwa tersangka mengakui tidak pernah melakukan perbuatan lain terhadap jenasah bayi tersebut,” papar Kapolres Buleleng.
Pelaku sebelum melakukan aksinya itu juga mengakui melahirkan sendiri di kamar mandi rumahnya tanpa ada yang mengetahui dan dipastikan dari keterangan pelaku bayi tersebut lahir dengan keadaan normal dan memiliki tangan.
“Lahir kepala terlebih dahulu keluar dan kemudian menarik kepala bayi tersebut dan keluar dimana posisi bayi tenggurup kemudian pada saat melahirkan kondisi bayi sudah meninggal dunia, tidak bergerak, tidak ada suara tangisan, bayi sudah lemas dan tidak bernafas dan tersangka sempat menyiram bayi dengan tujuan untuk membersihkan bayi tersebut dari lumuran darah dan saat lahir kondisi bayi utuh, tidak ada luka-luka,” ujar Kapolres Sinar Subawa.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menjerat dengan Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 bulan, dimana pelaku menyembunyikan atau menghilangkan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kelahiran atau kematian orang tersebut dan untuk sementara pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Buleleng. (DEM)
Discussion about this post