Singaraja, Desa Adat Banyuasri di Kecamatan Buleleng, Sabtu 25 Maret 2023 mengelar Paruman Desa Adat Banyuasri yang dihadiri para manggala adat dan krama desa yang berjumlah 424 orang, bahkan dalam paruman melalui pasuaran tersebut diambil dua keputusan yang penting berkaitan dengan keberadaan desa adat.
Paruman yang berlangsung di Bale Banjar Adat Banyuasri juga dihadiri Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan Kabupate Buleleng, Badan Kesbangpol Buleleng, Camat Buleleng dan Polres Buleleng, bahkan juga dihadiri Bendesa Madya MDA Kabupaten Buleleng bersama Bendesa Alitan MDA Kecamatan Buleleng.
Melalui pasuaran Krama Desa Adat Banyuasri itu, diambil dua keputusan yang sangat penting, diantaranya menghapus kata-kata Wed, Krama Ngarep atau sampingan termasuk menetapkan Kelian Desa Adat.
“Paruman ini menghasilkan pasuaran, diantaranya menghapus kata-kata Wed, krama ngarep dan sampingan dan selanjutnya akan dimasukan dalam awig-awig yang akan direvisi oleh prawartaka. Paruman juga menetapkan Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian DesaAdat Banyuasri terpilih berdasarkan pasuaran paruman desa warsa 2023 – 2027,” ungkap Wakil Ketua Desa Adat Banyuasri, Nyoman Sadwika.
Bendesa Madya MDA Kabupaten Buleleng, Dewa Putu Budarsa saat dikonfirmasi menegaskan, kedatangannya dalam paruman tersebut untuk menyaksikan dan memastikan proses paruman yang telah dilakukan. “Kami datang memenuhi undangan dan menyaksikan paruman itu, hanya itu saja,” ujarnya.
Sementara, suasana memanas terjadi di pintu masuk ke Bale Banjar Banyuasri, dimana 11 KK yang kesepekang mendatangi paruman, namun tidak dijinkan masuk ke forum adat tersebut oleh pecalang, bahkan upaya paksa untuk membuka pintu masuk juga sempat terjadi. “Kenapa kami tidak boleh masuk, kenapa kok awig-awig mau diubah lagi,” ungkap salah satu warga yang kesepekang.
Dua putusan yang diambil dalam paruman di Desa Adat Banyuasri juga dinilai telah melanggar dan melecehkan putusan MDA Provinsi Bali, dimana MDA Bali dalam menyikapi permasalahan yang terjadi dengan meminta ulang pelaksanaan pemilihan Kelian Desa Adat bersama Prajuru Adat dan juga mencabut keputusan 11 KK yang kesepekang. “Ini akan kami lakukan upaya hukum,” ujarnya kembali. (TIM)
Discussion about this post