Singaraja, Paripurna DPRD Buleleng menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yang akan di bahas pada tahun 2025 mendatang oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Buleleng, Jumat 22 Nopember 2024.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri Penjabat Bupati, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten, Tim Ahli, Pimpinan SKPD lingkup pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.
Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025 sebelumya telah melalui tahapan pembahasan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah baik internal DPRD maupun dengan eksekutif, sehingga telah terjalin kesamaan pandangan dan kesepakatan untuk segera dibahas ketingkatan selanjutnya hingga dapat ditetapkan menjadi Perda.
Adapun Fraksi-Fraksi yang menyampaikan pendapatnya yaitu Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Wayan Indrawan, Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Made Suarsana, Fraksi Partai Nasdem disampaikan oleh Nyoman Meliun dan Fraksi Partai Gerindra oleh Luh Marleni, serta Fraksi Partai Demokrat – PKB yang dibacakan oleh Kadek Sumardika.
Menindak lanjuti hal tersebut, DPRD Kabupaten Buleleng segera menggelar Rapat Paripurna sebagai rangkaian akhir dari tahapan pembahasan tersebut dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Buleleng dan dilanjutkan dengan Pendapat Akhir Bupati yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Buleleng.
Pada APBD Tahun Anggaran 2025, Pendapatan daerah disepakati sebesar 2,372 Triliun Rupiah lebih yang terkontribusi melaui Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 661,2 Miliar Rupiah Lebih,
Pendapatan Transfer sebesar 1,676 Triliun Rupiah Lebih, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 35,18 Miliar Rupiah Lebih. Belanja daerah disepakati sebesar 2,379 Triliun Rupiah Lebih yang diproyeksikan untuk belanja modal, belanja oprasional, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Dengan perbandingan tersebut APBD Tahun Anggaran 2025 dirancang defisit sebesar 6,7 Miliar Rupiah dimana hal tersebut akan ditutupi dari pembiayaan dearah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan yang dirancang sebesar 37 Miliar Rupiah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu (SILPA), sedangkan pengeluaran pembiayaan dirancang sebesar 30,3 Miliar Rupiah. Dengan demikian pembiayaan Netto sebesar 6,7 Miliar Rupiah.
Dengan demikian Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Buleleng tentang APBD tahun Anggaran 2025 secara resmi dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda setelah dilakukan penandatanganan antara DPRD dengan Bupati Buleleng untuk selanjutnya dokumen tersebut akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dapat difasilitasi oleh Gubernur Bali.
“DPRD Buleleng juga berharap agar Pemerintah Daerah dapat merealisasikan anggaran tersebut secara efektif untuk membiayai hal-hal yang menjadi perioritas seperti apa yang sudah disepakati bersama seperi dibidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur serta penambahan anggaran bagi OPD yang berpotensi menambah pedapatan daerah,” sebut Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya.
Sementara itu terkait Rancangan pertauran daerah yang telah disepakati bersama antara Bapemperda DPRD dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng sebagai Koordinator perancang Perda Pemerintah Kabupaten, dimana pada tahun 2025 akan diprogramkan sebanyak 22 Ranperda yang akan dibahas.
“Dari 22 Ranperda tersebut terdiri dari 17 (Tujuh belas) Ranperda usulan eksekutif, dan 2 (Dua) Ranperda merupakan usulan hak Inisiatif DPRD, serta 3 (Tiga) Ranperda yang akan dibahas merupakan Ranperda Rutinitas yang berkaitan dengan APBD,” sebut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Buleleng, H. Mulyadi Putra. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post