Singaraja, Lahan seluas 110 M2 di Kelurahan Banyuning dilaporkan telah diserobot oknum Pegawai Kontrak pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng, bahkan pelapor Gede Merta Widiada menyebutkan telah melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan untuk menuntaskan permasalahan tersebut, namun tidak membuahkan hasil sehingga dilaporkan ke polisi.
Dalam laporan ke Mapolres Buleleng itu, Merta Widiada melaporkan Ketut Sukadana, bahkan penanganan kasus itu mulai memasuki tahap penyelidikan sesuai dengan surat pemberitahuan dari Sat Reskrim Polres Buleleng nomor: SP2HP/10/l/2023/Reskrim, tertanggal 18 Januari 2023.
Dalam laporan di Mapolres Buleleng, korban Merta Sariada menyebutkan, terlapor dianggap sudah meyerobot lahan orang lain yang dimiliki secara komunal, tanah itu juga merupakan lahan milik Alm Made Sedana seluas 110 m2 yang dimiliki beberapa orang yang terikat dalam tali keluarga. Tidak hanya menyerobot, oknum Pegawai Kontrak tersebut juga sudah mensertifikatkan lahan waris secara sepihak.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, Jumat 3 Pebruari 2023 saat dikonfirmasi belum mengetahui secara pasti laporan masyarakat tersebut, hanya saja proses penanganan kasus itu masih dilakukan di Sat Reskrim Polres Buleleng, “Masih dalam penyelidikan, jadi masih dilakukan proses untuk memastikan kasus itu,” ujarnya singkat.
Sementara, dalam proses penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Buleleng akan memanggil sejumlah saksi-saksi berkaitan dengan fakta hukum yang terjadi termasuk mempelajari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah tersebut. (TIM)
Discussion about this post