Singaraja, Pasca penetapan hukuman terhadap Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, Nyoman Arta Wirawan terkait kasus korupsi, sejumlah nasabah LPD Anturan mengaku resah lantaran tidak mendapatkan hak miliknya kembali, sehingga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk mengajukan pailit demi kepentingan umum terhadap LPD Anturan.
Sejumlah uang tabungan dan deposito termasuk aset sejumlah nasabah hingga saat ini masih belum mampu dikembalikan LPD Anturan meski LPD tersebut telah kembali beroperasi, namun masih meninggalkan beban yang besar termasuk langkah pemulihan aset yang mengalami kebuntuan.
Salah satu nasbah LPD Anturan Ketut Mandiasa menyayangkan setelah pengalihan aset-aset LPD atas nama terpidana kasus korupsi terungkap aset-aset atas nama LPD Anturan itu sebagain telah beralih kemilikan dan juga dalam proses pemulihan terkendala akibat sejumlah kreditur enggan melunasi pinjaman dan tidak dilakukan penanganan dengan optimal.
“Kondisi seperti ini justru menimbulkan ketidakpastian, potensi orang-orang yang dekat dengan Pengurus LPD dan memiliki kuasa maupun kekuasaan yang akan lebih diprioritaskan untuk pengembalian uangnya, sedangkan nasabah kecil yang tidak memiliki kuasa tentu tidak mendapatkan keadilan. Kompetisi merebut aset LPD Anturan akan seperti hukum rimba, siapa yang kuat, dia yang dapat,” ujar Mandiasa, Senin 30 September 2024.
Hal senada diungkapkan Ketut Widiada dari Desa Wanagiri Kecamatan Sukasada yang masih memiliki simpanan uang di LPD Anturan, bahkan dengan sabar masih menunggu pencairan simpanan miliknya, bahkan disebutkan ada nasabah yang hingga tutup usia tidak mendapatkan kepastian haknya.
“Kapan uangnya akan dikembalikan oleh pihak LPD Anturan. Masyarakat berharap Kejaksaan lebih reaponsif atas ketidakadilan yang terjadi di masyarakat Anturan. Kami mendesak untuk dilakukan langkah-langkah menyikapi kondisi seperti ini,” ujarnya.
Berkaitan dengan kondisi ketidakjelasan tersebut, puluhan nasabah LPD Anturan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Bali melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengajukan Pailit demi kepentingan umum.
“Kami mendesak pihak terkait, ini sebagai bentuk mencari kepastian hukum dan keadilan bagi para nasabah yang terdampak secara umum. Harapannya tidak ada hukum rimba dalam mendapatkan hak keperdataan nasabah, sehingga Jaksa Pengacara Negara harus hadir mewakili masyarakat secara umum. Ini yang kami harapkan atas ketidak jelasan di tingkat desa Adat,” tegas Mandiasa yang mengaku akan bersurat ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Untuk diketahui, LPD Anturan terjerat dalam kasus korupsi dengan pelaku Ketua LPD Anturan saat itu hingga merugikan asset mencapai Rp 151,4 miliar, dalam proses hukum yang dilakukan terpidana dijerat dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan vonis Pengadilan Tinggi Denpasar. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post