Singaraja, Upaya untuk mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja gagal dilakukan Keluarga Gede Putu Arka Wijaya, setelah Jumat 12 Januari 2024, gugatan praperadilan yang dilayangkan dengan termohon Polres Buleleng ditolak dalam sidang di Ruang Cakra PN Singaraja dengan Hakim Tunggal Made Astina Dwipayana, SH.
Sebelum mengetuk palu sidang, Hakim Astina Dwipayana menyampaikan kutipan amar putusan yang menolak upaya hukum pemohon atas Praperadilan tersebut. “Jadi permohonan terakhir dari pemohon kami tolak, dan terhadap putusan ini tidak ada lagi upaya hukum,” demikian amar putusan yang diucapkan didepan persidangan.
Disaat bersamaan proses penahanan dan kasus yang dihadapi Gede Putu Arka Wijaya atas laporan Bank Nur Abadi di Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Buleleng dinyatakan rampung sehingga penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja.
Menyikapi penolakan praperadilan di PN Singaraja itu, Kuasa Hukum Polres Buleleng dari Binkum Polda Bali dan Kasikum Polres Buleleng menyebutkan, dengan ditolaknya gugatan praperadilan oleh PN Singaraja memastikan proses yang dilakukan oleh penyidik Polres Buleleng sudah sesuai dengan rambu rambu dan aturan yang berlaku. “Apa yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Iptu Bagus M.S Putera, SH.
Sementara, Kuasa Hukum Arka Wijaya, melalui juru bicaranya I Gusti Lanang Iriana, SH., menghormati proses hukum yang telah dijalankan, upaya yang dilakukan terhadap kliennya sudah maskimal dengan pengajuan semua saksi yang dibutuhkan. “Mau tidak mau dari proses hukum yang sudah kita ajukan, ya kita terima,” tegas Advokat I Gusti Lanang Iriana.
Hal senada diungkapkan Istri Arka Wijaya, Luh Ayu Widayanti,dimana langkah-langkah hukum sudah maksimal dilakukan termasuk dalam menghadirkan saksi saksi dan bukti bukti, namun dalam proses untuk mencari keadilan itu tetap ditolak. “Jika merujuk pada putusan terkait acuan junto 55 itu, tangkap juga dong Notaris dan staffnya,”ujar Istri Arka Wijaya dengan emosi.
Sebelumnya, sejumlah polisi berpakaian preman yang dikomando Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra STrk., melakukan upaya paksa menangkap Arka Wijaya di kediamannya di Jl. Pulau Lombok Singaraja.
Upaya tersebut merupakan Bagian dari proses penyidikan kepolisian, bermula dari penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka tanggal 10 November 2023, bahwa telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dengan hasil gelar perkara berupa peningkatan status saksi Gede Putu Arka Wijaya menjadi tersangka.
Dalam proses penangkapan itulah kemudian terjadi perdebatan apalagi penangkapan dilakukan pada tengah malam dan didepan anak-anak Arka Wijaya yang kemudian mengalami ketakutan, bahkan upaya penangkapan itu juga menimbulkan sejumlah kerusakan. (TIM)
Discussion about this post