Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Buleleng dilaporkan ke Mapolres Buleleng terkait dengan dugaan penipuan yang dilakukannya hingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.
Singaraja, Merasa tidak ada itikad yang baik atas permasalahan sejak tahun 2010 lalu, Ketua DPD Perindo Kabupaten Buleleng Ketut Widarta (48) yang tercatat sebagai warga Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng akhirnya dilaporkan Nyoman Budiasa, warga Dusun Kaje Kangin Desa Kubutambahan ke Mapolres Buleleng.
Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP Nyoman Suartika, Jumat (9/2/2018) saat dikonfirmasi via handphone membenarkan adanya laporan terhadap Ketut Widiarta dengan pelapor Nyoman Budiasa dengan tuduhan melakukan penipuan untuk menguasai sertifikat tanah dengan nomor laporan LP/30/II/2018/Res. Bll tertanggal 8 Februari 2018. “Kasusnya telah masuk ke Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng, sedang dilakukan proses,” ujarnya.
Korban Nyoman Budiasa yang ditemani kerabatnya Gede Anggastya yang juga seorang LSM Kontras, melaporkan Widarta lantaran merasa dirugikan karena ditipu dengan iming-iming sesuatu dengan imbalan Budiasa menyerahkan sertifikat tanah untuk digadaikan.
“Dulu waktu saya kenal, dia jual obat. Diminta saya sertifikat tanah, katanya mau membuka usaha kapal pesiar di Celukan Bawang. Saya dipinjami sertifikat selama 3 bulan. Setelah itu dia bilang, saya akan tebus, pak Komang saya kasik Rp50 juta. Sampai 5 kali saya dicari, baru saya kasik ke dia,” ujar Budiasa.
Budiasa mengatakan, sertifikat miliknya dijadikan jaminan oleh pelaku sebesar 200 juta rupiah. Namun, ternyata sertifikat dengan luas lahan mencapai 54 are itu tidak kunjung kembali ketangannya hingga bertahun-tahun lamanya, bahkan Widarta yang kini memegang kendali di Partai Perindo Buleleng tidak menunjukan itikad baiknya sehingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi, terlebih lagi tanah yang dijadikan jaminan itu akhirnya dilelang.
“Dia bilang disuruh tunggu-tunggu saya. Kemudian, ada rentenir yang minjamin uang pakai sertifikat saya, itu tanah mau di lelang. Saya gak mau, saya lagi koordinasi dengan dia, saya disuruh jual tanah 10 are untuk bayar utang dia sebesar Rp450 juta totalnya, saya jual dan saya bayar. Nanti katanya saya disuruh cari tanah di sebelahnya, nanti dia yang bayar. Sampai sekarang gak ada apa,” ungkap Budiasa.
Sebelumnya, Ketut Widiarta mengaku telah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan meminta waktu untuk menuntaskannya, namun ketikan kembali untuk dikonfirmasi terkait adanya laporan ke Mapolres Buleleng tidak berada ditempat dan saat dihubungi melalui handphone tidak aktif.
Sementara pendamping Budiasa, Gede Anggastya menegaskan, dari hasil penelusuran PT. Baruna Celukan Bawang yang sebelumnya dikatakan Widarta hingga meminjam sertifikat Budiasa, ternyata fiktif. Artinya kembali dijelaskan Anggas, PT tersebut ada, namun namanya sedikit berbeda, dan Widarta tidak masuk dalam perusahaan itu.
“Awalnya dia membujuk siapapun keluarga korban ini akan diperkerjakan di PT. Baruna Celukan Bawang, katanya itu pelabuhan kapal pesiar. Dan ternyata PT itu tidak ada alias fiktif,” jelas Anggas.
Mengingat Widarta kini merupakan salah satu pimpinan parpol di Buleleng, Anggas kembali menegaskan, bahwa laporan ini merupakan murni kasus pribadi, bukan politik. “Saya garis bawahi ya, ini gak ada sangkutan politik biar tidak salah publik nanti, ini murni pribadi. Parpol tempat dia juga saya beri tahu, ini pribadi Widarta, bukan parpol. Walaupun, dia pimpinan salah satu parpol di Buleleng, gak ada niat kami hubungkan ini ke politik,” tegas Anggas.
Sementara, dalam penanganan permasalahan itu, Sat Reskrim Polres Buleleng berencana untuk memanggil sejumlah saksi-saksi setelah sebelumnya penyidik mendengarkan keterangan pelapor di Mapolres Buleleng. (022)
Discussion about this post