Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Desa Puncak Sari Kecamatan Busungbiu, berinisial INJ resmi ditahan Kejaksaan Negeri Buleleng setelah menjalani penyidikan berkaitan dengan dugaan kasus pengelapan dana Gerbang Sadu 2012.
Singaraja, Kejaksaan Negeri Buleleng kembali menahan pelaku kasus pengelapan berkaitan dengan dana Gerbang Sadu 2012 sebesar Rp. 1 milyar lebih yang dikucurkan kepada BUMDes Gemamatra Puncak Sari, bahkan pelaku berinisial INJ, Kamis (6/5/2021) setelah menjalani pemeriksaan langsung ditahan.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) dan juga Humas Kejaksaan Negeri Buleleng, A.A Ngurah Jayalantara mengungkapkan, ditahannya pelaku merupakan langkah untuk menuntaskan penyelidikan dan penanganan kasus pengelapan tersebut sebelum dilakukan persidangan serta mengamankan sejumlah barang bukti.
“Tersangka yang ditahan merupakan Ketua BUMDes Gemamatra Puncak Sari dengan kerugian mencapai Rp. 250.700.675,49,- dan untuk sementara sudah ada penyitaan berupa uang di tahap penyidikan sebesar Rp. 44.158.251,-, kasusnya penggelapan dana Gerbang Sadu 2012 sebesar Rp. 1 miliar lebih dari Pemprov Bali,” ujar Ngurah Jayalantara.
Terungkapnya pengelapan yang dilakukan pengurus di BUMDes itu berawal dari penyelidikan Kejaksaan Negeri Buleleng sejak tahun 2018 lalu. Awalnya Desa Puncak Sari mendapat suntikan dana Gerbang Sadu yang kemudian dikelola dengan dua bidang usaha. Yakni unit simpan pinjam dan unit toko usaha.
Meski masing-masing diberikan modal Rp 400 juta dan sisa dana gerbang sadu digunakan untuk pembangunan fisik unit usaha dan pembiayaan operasional, namun kemudian terjadi sejumlah pengunaan anggaran yang tidak wajay sehingga dilakukan pemeriksaan dan diketahui terjadinya pengelapan. (THA)
Discussion about this post