Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kabupaten Buleleng.
Singaraja, Untuk mengurangi angka kasus kekerasan perempuan dan anak yang dapat mempengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Buleleng.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris KemenPPPA RI, Pribudiarta Nur Sitepu, Rabu 8 September 2021 usai memimpin tim advokasi pembentukan UPTD PPA, yang terdiri dari KemenPPPA RI dan Kementerian Dalam Negeri RI, di ruang rapat lobi kantor Bupati Buleleng.
Pribudiarta mengatakan, UPTD PPA merupakan unit yang memberikan layanan penanganan terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak, yang mempengaruhi kualitas hidup perempuan dan anak. Seperti diketahui, indeks pembangunan manusia (IPM) mengukur mengenai kualitas hidup manusia yang ada di Indonesia. Dari variabel indeks ini mengukur tingkat pendidikan, kesehatan, dan kemampuan ekonomi.
“Kekerasan yang dialami akan mempengaruhi kualitas hidup. Bisa dibayangkan, seseorang itu sekolah yang baik, sehat, memiliki penghasilan baik, tetapi kemudian dia mengalami kekerasan maka seluruh capaian yang dilakukan menjadi berkurang kualitasnya,” kata Pribudiarta.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng, Ida Bagus Suadnyana menjelaskan, pembentukan UPTD PPA menjadi perhatian khusus, tentunya apa menjadi masukan dari tim advokasi ini akan segera ditindaklanjuti, termasuk segala persoalan dan hambatan segera akan dicarikan solusinya.
“Semua upaya dikerahkan karena pembentukan UPTD PPA sifatnya urgent dan wajib. Dan pimpinan mempunyai pilihan akan SDM yang mengisi posisi di UPTD PPA ini. Ya, segera kami penuhi yang menjadi masukan tim advokasi. Diperlukan orang-orang spesialis di UPTD PPA ini, dan kami akan coba mencari orang-orangnya,” ujar Suadnyana.
UPTD yang dibentuk di seluruh daerah ini, memiliki fungsi berbeda dengan dinas yang membidangi perlindungan perempuan dan anak. Sejauh ini, dinas memiliki fungsi koordinasi kebijakan kemudian operasionalisasi dari pelaksanaan kebijakan tersebut. Sementara, UPTD memberikan penanganan kasus kekerasan.
Kasus kekerasan ini bisa terjadi kapan saja, dimana saja. Untuk itu, petugas layanan harus memiliki kemampuan respon cepat, baik itu untuk melakukan rehabilitasi fisik, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial dan rehabilitasi ekonominya untuk perempuan. Sehingga nanti, orang-orang yang berada di UPTD ini khusus dan spesifik. (FAL)
Discussion about this post