Singaraja, Kasus dugaan pemalsuan surat dengan nomor perkara 109/Pid.B/2024/PN Sgr, Senin 23 September 2024 memasuki proses persidangan pemeriksaan saksi dari penuntut umum dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Dalam proses persidangan dengan terdakwa Luh Sukarini (50) warga Dusun Kaja Kangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan Buleleng mengungkap ada dugaan rekayasa, sebab saksi-saksi menyebutkan tiba-tiba saja muncul silsilah keturunan, bahkan para saksi maupun terdakwa tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam surat tersebut.
“Kami tidak pernah menandatangani surat keterangan yang telah dibuat di Kantor Desa Kubutambahan tersebut, sehingga kami menduga ada sebuah rekayasa berkaitan dengan pengaduan pemalsuan surat ini,” sebut Nyoman Adinata Saraswati, salah satu saksi yang juga putra Luh Sukarini.
Bahkan berdasarkan surat pernyataan, baik terdakwa Sukarini bersama Adinata Saraswati dan tiga orang lainnya yang juga sebagai saksi dalam persidangan telah menyatakan secara tegas bahwa surat silsilah yang digunakan sebagai turun waris dibuat oleh I Nyoman Widiasa selaku Kepala Dusun/Klian Banjar Dinas Tapak Dara, Desa Kubutambahan.
Dalam keterangan saksi juga menyebutkan, saksi I Nyoman Widiasa tidak pernah memberikan atau memperlihatkan surat silsilah yang telah jadi tersebut kepada terdakwa maupun empat orang saksi yang merupakan anak terdakwa.
Kuasa Hukum Sukarini, Advokat Budi Hartawan, SH, CHt, Ci, membenarkan adanya surat pernyataan berkaitan dengan pembuatan silsilah yang tidak pernah ditandatangani kliennya, bahkan hal itu tidak diakui dihadapan penyidik, namun polisi malah menahan terdakwa hingga kasus berlanjut ke meja hijau.
Dugaan rekayasa kasus itu juga semakin kuat dengan fakta-fakta yang disampaikan dalam proses persidangan termasuk kejanggalan yang tidak mengunakan surat pernyataan atas dugaan pemalsuan surat di kepolisian, bahkan untuk membuktikan hal itu, secara pidana adanya dugaan pemalsuan tandatangan dalam surat telah dilaporkan ke Dit Reskrim Polda Bali sebagai upaya untuk mencari keadilan. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post