• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Friday, June 20, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pemalsuan Surat di Kubutambahan, Diduga Ada Rekayasa

by redaksi dewatapos
24/09/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Pemalsuan Surat di Kubutambahan, Diduga Ada Rekayasa

Singaraja, Kasus dugaan pemalsuan surat dengan nomor perkara 109/Pid.B/2024/PN Sgr, Senin 23 September 2024 memasuki proses persidangan pemeriksaan saksi dari penuntut umum dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Dalam proses persidangan dengan terdakwa Luh Sukarini (50) warga Dusun Kaja Kangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan Buleleng mengungkap ada dugaan rekayasa, sebab saksi-saksi menyebutkan tiba-tiba saja muncul silsilah keturunan, bahkan para saksi maupun terdakwa tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam surat tersebut.

“Kami tidak pernah menandatangani surat keterangan yang telah dibuat di Kantor Desa Kubutambahan tersebut, sehingga kami menduga ada sebuah rekayasa berkaitan dengan pengaduan pemalsuan surat ini,” sebut Nyoman Adinata Saraswati, salah satu saksi yang juga putra Luh Sukarini.

Berita Terkait

Penyidikan Pengadaan Rumah Bersubsidi di Buleleng, Kejaksaan Bali Segel Puluhan Rumah

Sidang Kasus Tanah Sengketa di Kalibukbuk, Dua Saksi Memberatkan Terdakwa

Bahkan berdasarkan surat pernyataan, baik terdakwa Sukarini bersama Adinata Saraswati dan tiga orang lainnya yang juga sebagai saksi dalam persidangan telah menyatakan secara tegas bahwa surat silsilah yang digunakan sebagai turun waris dibuat oleh I Nyoman Widiasa  selaku Kepala Dusun/Klian Banjar Dinas Tapak Dara, Desa Kubutambahan.

Dalam keterangan saksi juga menyebutkan, saksi I Nyoman Widiasa  tidak pernah memberikan atau memperlihatkan surat silsilah yang telah jadi tersebut kepada terdakwa maupun empat orang saksi yang merupakan anak terdakwa.

Kuasa Hukum Sukarini, Advokat Budi Hartawan, SH, CHt, Ci, membenarkan adanya surat pernyataan berkaitan dengan pembuatan silsilah yang tidak pernah ditandatangani kliennya, bahkan hal itu tidak diakui dihadapan penyidik, namun polisi malah menahan terdakwa hingga kasus berlanjut ke meja hijau.

Dugaan rekayasa kasus itu juga semakin kuat dengan fakta-fakta yang disampaikan dalam proses persidangan termasuk kejanggalan yang tidak mengunakan surat pernyataan atas dugaan pemalsuan surat di kepolisian, bahkan untuk membuktikan hal itu, secara pidana adanya dugaan pemalsuan tandatangan dalam surat telah dilaporkan ke Dit Reskrim Polda Bali sebagai upaya untuk mencari keadilan. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: kubutambahansidangsilsilah
Share16SendScanShareSend
Previous Post

Buleleng Kembali Raih TP2DD Kabupaten Terbaik Wilayah Jawa-Bali

Next Post

Tabrakan Beruntun, Pengendara Motor Terpental dan Tewas Akibat CKB

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Tabrakan Beruntun, Pengendara Motor Terpental dan Tewas Akibat CKB

Tabrakan Beruntun, Pengendara Motor Terpental dan Tewas Akibat CKB

Discussion about this post

Recommended

Rancang Smart City, Pemkab Buleleng Gelar Bimtek Penyusunan Masterplan Kota Cerdas

Rancang Smart City, Pemkab Buleleng Gelar Bimtek Penyusunan Masterplan Kota Cerdas

05/07/2023
Undiksha Perluas Akses Program Fast Track dengan La Rochelle Universite Prancis

Undiksha Perluas Akses Program Fast Track dengan La Rochelle Universite Prancis

24/10/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA