Singaraja, Pengusaha terkenal di Buleleng ditahan Sat Reskrim Polres Badung berkaitan dengan dugaan kasus penipuan dan pengelapan, namun dalam proses yang dilakukan kepolisian di Badung itu, locus delicty atau tempat kejadian di wilayah Kabupaten Buleleng, bahkan kemudian permasalahan itu dilaporkan ke Bidang Propam Polda Bali dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang.
Hady Wijaya alias Aliang (74) dilaporkan Yeni Theresya Sunaryo ke Mapolres Badung pada 5 April 2022 dengan laporan polisi nomor; LP/B/118/IV/2022/SPKT/Polres Badung/Polda Bali, namun sebelumnya Yeni Theresya Sunaryo juga melaporkan Aliang ke Polres Buleleng pada 12 Maret 2020 dengan laporan nomor LP/B/41/III/2020/Bali/Res Bll tentang dugaan tindak pidana penggelapan. Kasus ini sedang dalam penanganan Sat Reskrim Polres Buleleng dan masih P – 19 karena penyidik masih berusaha memenuhi petunjuk jaksa. Anehnya, justru kemudian Polres Badung lebih gencar melakukan penanganan kasus itu hingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Advokat I Wayan Sudarma,SH., M.Pd., saat dikonfirmasi selaku kuasa hukum Hady Wijaya alias Aliang membenarkan hal tersebut, bahkan dari satukasus yang ditangani dua insntitusi kepolisian yang berbeda itu telah dilakukan perlawanan secara hukum dengan mengawali melakukan somasi.
“Sebelumnya kami sudah melalukan somasi tetapi baru sekali. Alasan kami laporkan penyidik ke Propam adalah masalah kewenangan Polres Badung menangani suatu peristiwa hukum yang terjadi di Buleleng yang di satu sisi atas pelapor yang sama, lokus yang sama dan hal yang sama. Sementara laporan tersebut, masih ditangani oleh Polres Buleleng,” beber Sudarma, Rabu 15 Maret 2023.
Berkaitan dengan laporan ke Bidang Propam Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu dalam keterangannya membenarkan adanya laporan tersebut di Bidang Propam Polda Bali. “Ada laporan, tetapi baru dilaporkan sehingga kita belum panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Karena ini baru keterangan atau versinya pelapor. Kalau sudah diperiksa dan sudah jelas, nanti akan kita sampaikan,” ujarnya.
Dalam laporan di Polres Badung, Hady Wijaya alias Aliang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam pasal 378 dan 372 KUHP hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, namun kemudian dilakukanpembantaran dengan alasan sakit lantaran menjalani proses pemeriksaan selama 11 jam tanpa istirahat sehingga berpengaruh kepada kondisi Hady Wijaya hingga harus dirujuk ke RSU Kapal guna menjalani rawat inap. (TIM)
Discussion about this post