• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Wednesday, June 11, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kasus Di Seririt, Pengusaha Buleleng Ditahan Polres Badung

by redaksi dewatapos
16/03/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Di Seririt, Pengusaha Buleleng Ditahan Polres Badung

Singaraja, Pengusaha terkenal di Buleleng ditahan Sat Reskrim Polres Badung berkaitan dengan dugaan kasus penipuan dan pengelapan, namun dalam proses yang dilakukan kepolisian di Badung itu, locus delicty atau tempat kejadian di wilayah Kabupaten Buleleng, bahkan kemudian permasalahan itu dilaporkan ke Bidang Propam Polda Bali dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang.

Hady Wijaya alias Aliang (74) dilaporkan Yeni Theresya Sunaryo ke Mapolres Badung pada 5 April 2022 dengan laporan polisi nomor; LP/B/118/IV/2022/SPKT/Polres Badung/Polda Bali, namun sebelumnya Yeni Theresya Sunaryo juga melaporkan Aliang ke Polres Buleleng pada 12 Maret 2020 dengan laporan nomor LP/B/41/III/2020/Bali/Res Bll tentang dugaan tindak pidana penggelapan. Kasus ini sedang dalam penanganan Sat Reskrim Polres Buleleng dan masih P – 19 karena penyidik masih berusaha memenuhi petunjuk jaksa. Anehnya, justru kemudian Polres Badung lebih gencar melakukan penanganan kasus itu hingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Advokat I Wayan Sudarma,SH., M.Pd., saat dikonfirmasi selaku kuasa hukum Hady Wijaya alias Aliang membenarkan hal tersebut, bahkan dari satukasus yang ditangani dua insntitusi kepolisian yang berbeda itu telah dilakukan perlawanan secara hukum dengan mengawali melakukan somasi.

Berita Terkait

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

“Sebelumnya kami sudah melalukan somasi tetapi baru sekali. Alasan kami laporkan penyidik ke Propam adalah masalah kewenangan Polres Badung menangani suatu peristiwa hukum yang terjadi di Buleleng yang di satu sisi atas pelapor yang sama, lokus yang sama dan hal yang sama. Sementara laporan tersebut, masih ditangani oleh Polres Buleleng,” beber Sudarma, Rabu 15 Maret 2023.

Berkaitan dengan laporan ke Bidang Propam Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu dalam keterangannya membenarkan adanya laporan tersebut di Bidang Propam Polda Bali. “Ada laporan, tetapi baru dilaporkan sehingga kita belum panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Karena ini baru keterangan atau versinya pelapor. Kalau sudah diperiksa dan sudah jelas, nanti akan kita sampaikan,” ujarnya.

Dalam laporan di Polres Badung, Hady Wijaya alias Aliang dilaporkan atas dugaan  tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam pasal 378 dan 372 KUHP hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, namun kemudian dilakukanpembantaran dengan alasan sakit lantaran menjalani proses pemeriksaan selama 11 jam tanpa istirahat sehingga berpengaruh kepada kondisi Hady Wijaya hingga harus dirujuk ke RSU Kapal guna menjalani rawat inap. (TIM)

Share215SendScanShareSend
Previous Post

Resmi Dibuka, BUMN Sediakan Puluhan Ribu Kuota Mudik Gratis 2023

Next Post

BIFA Terancam Hengkang Dari Buleleng

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
BIFA Terancam Hengkang Dari Buleleng

BIFA Terancam Hengkang Dari Buleleng

Discussion about this post

Recommended

Disdikpora Buleleng Gelar Rekrutmen Pengurus Dewan Pendidikan Buleleng

Disdikpora Buleleng Gelar Rekrutmen Pengurus Dewan Pendidikan Buleleng

09/04/2022
Pemkab Buleleng dan Pemkab Badung Bersinergi Dalam Pembangunan

Pemkab Buleleng dan Pemkab Badung Bersinergi Dalam Pembangunan

05/04/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA