Amlapura, Kecelakaan lalu lintas antara pengendara sepeda motor dengan pejalan kaki Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 wita di wilayah Kabupaten Karangasem, tepatnya di Jalan Raya Amlapura-Manggis Lingkungan Jasri Kelod Kelurahan Subagan, Karangasem.
Akibat kejadian tersebut, korban seorang pejalan kaki, Ni Nengah Siti (87) meninggal dunia. Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit namun nyawanya tidak bisa tertolong karena cidera yang dialaminya cukup berat di sekitar kepala korban.
Selang beberapa waktu, sekitar pukul 11.10 wita terjadi juga lakalantas antara 2 pengendara sepeda motor di lokasi yang berbeda tepatnya di Jalan Raya Amlapura menuju Klungkung, pada Kilometer 25- 26 Banjar Dinas Pangitebel, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Karangasem tepatnya di depan SPBE Pangitebel. Salah satu korban dalam kecekakaan tersebut Abdurrahman (39) meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Atas kejadian tersbut, petugas Jasa Raharja wilayah Karangasem, I Wayan Mertayasa langsung merespon dengan cepat untuk menindaklanjuti penyelesaian santunan kecelakaannya setelah mendapatkan informasi dan laporan kepolisian dari Unit Laka Polres Karangasem.
Dalam waktu 1 hari setelah korban meninggal dunia santunan Jasa Raharja dapat diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban sebesar Rp50 juta, yaitu yang pertama anak kandung dari korban Ni Nengah Siti dan kedua Nurhakimah sebagai istri yang sah korban.
Kepala Perwakilan Singaraja Luh Made Ernayani mengungkapkan bahwa besaran santunan ditetapkan di dalam PMK No.16 tahun 2017, yaitu santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000, kemudian santunan perawatan luka-luka dibayarkan pergantian maksimal Rp. 20.000.000 untuk biaya rawat inap atau obat. Sementara apabila tidak ada ahli waris, sesuai ketentuan Undang-undang No.34 akan diberikan biaya penguburan kepada pihak yang menguburkan korban yaitu sebesar Rp4.000.000.
“Untuk biaya ambulance dari TKP kecelakaan ke rumah sakit rujukan fasilitas Kesehatan (faskes) akan diberikan santunan Rp. 500.000 dan juga penggantian ketika di UGD maksimal Rp. 1.000.000,” jelas Ernayani.
Kepala Perwakilan Singaraj, Luh Made Ernayani berharap semoga dana santunan yang diberikan dari Jasa Raharja dapat dipergunakan oleh keluarga korban untuk semestinya dan perusahaan turut berduka cita atas musibah yang dialami oleh keluarga korban.
“Semoga untuk masyarakat lainnya dalam berkendara lebih berhati-hati dan patuhi aturan yang berada di jalan agar selamat sampai di tujuan,” tutupnya. (JSJ)
Discussion about this post