Salah satu jaringan mini market, Indomaret yang beroperasi di Jalan Ahmad Yani Singaraja menjadi sasaran aksi penjarahan yang dilakukan bekas karyawannya, bahkan pelaku menyusup dan melakukan aksinya setelah mini market tersebut tutup.
Singaraja, Beraksi dengan menjarah belasan bungkus rokok dan kosmetik kecantikan pada Mini Market Indomaret yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kaliuntu Kecamatan Buleleng, PM alias Yogi (24) akhirnya disergap dan dibekuk Tim Buser Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja, penangkapanpun dilakukan masih di mini market tersebut, lantaran pelaku tidak bisa keluar dan bersembunyi dibalik pintu.
Diketahuinya aksi penjarahan yang dilakukan pelaku yang tidak lain dari bekas karyawan Indomaret berawal dari alarm pada handphone milik penanggung jawab Mini Market, Putu Martin dan benar saja saat dilihat melalui akses handphone, mini market telah disusupi orang dan mengambil sejumlah barang, sehingga hal itu langsung dilaporkan ke Mapolsek Kota Singaraja.
“Berawal dari Laporan korban ke Polsek Singaraja atas nama Putu Martin salah satu karyawan Indomaret yang ada di Jalan Ahmad Yani Singaraja yang menyampaikan dugaan adanya orang lain didalam toko tanpa seijin pemilik toko, hal itu diketahui karena alaram toko berbunyi yang dapat diketahui dan dilihat dari handphone korban,” Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Dharma Aryawan.
Kapolsek Dewa Dharma, Minggu 25 Juli 2021 didampingi Kanit Reskrim Polsek Singaraja Iptu Ida Bagus Permana DP., menuturkan, dipimpin Kanit Reskrim langsung mendatangi mini market dan mengepung lokasi tersebut lantaran pelaku masih ada didalam, “Pelaku sudah diperingatkan untuk keluar, namun diabaikan sehingga dilakukan upaya paksa dengan menyergap dan menangkapnya,” papar Kapolsek Singaraja.
Drama penangkapan terhadap pelaku juga berlangsung tegang, dimana saat diketahui berada di ruangan dibawah tangga tidak mau keluar dan menyerah, bahkan PM alias Yogi bersembunyi di pintu, bahkan kemudian pintu didobrak sehingga pelaku terjepit dan dapat dilumpuhkan selanjutnya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kota Singaraja.
“Modus operandi pelaku pada saat Indomaret masih buka, terduga pelaku pura-pura berbelanja kemudian menyelinap kelantai atas dan bersembunyi di pintu tangga menuju lantai dua, selanjutnya melakukan aksinya pada saat toko tutup dan para karyawan sudah pada pulang semuanya,” papar Kompol Dewa Dharma.
Dari tangan PM alias Yogi yang tercatat sebagai warga Dusun Pasek, Desa Giri Emas Kecamatan Sawan ditemukan barang bukti berupa 20 bungkus dua merk rokok termasuk kosmetik kecantikan, demikian juga pelaku yang mencoba kabur merusak terali yang mengarah ke jalan raya termasuk plafon.
Akibat perbuatan yang dilakukan, PM alias Yogi, bekas Karyawan Indomaret tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan polisi masih mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan secara intensif. (DEM)
Discussion about this post