Diduga mengunakan dana desa adat untuk kepentingan pribadi, Mantan Bendesa Adat Penarukan bersama bendahara dan seorang staf akhirnya resmi ditahan dan kasus dugaan pengelapan dana desa adat itu telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Buleleng.
Singaraja, Mantan bendesa adat Penarukan di Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng, JDP bersama Bendahara DKDB dan Staf Desa KSS, Rabu (5/5/2021) secara resmi ditahan Kejaksaan Negeri Buleleng setelah kasus dugaan pengelapan dana desa adat dilimpahkan penanganannya oleh Sat Reskrim Polres Buleleng.
Dalam kasus dugaan pengunaan dana desa adat itu diperkirakan dilakukan ketiga pelaku antara 2016 hingga 2019, bahkan kasus itu diteruskan secara hukum lantaran para pelaku tidak ada etikad baik untuk mengembalikan asset Dana Desa sebesar Rp. 367.081.974,-
Humas sekaligus Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Buleleng, A.A Ngurah Jalantara saat dikonfirmasi membenarkan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa adat Penarukan yang diserahkan polisi. “Ada tiga tersangka, JDP, DKDB dan KSS, rangkaian satu peristiwa dan sudah diserahkan,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait dengan pengelapan dan proses penanganan kasus itu telah dilimpahkan polisi ke kejaksaan.
Sebelumnya, sejumlah pengurus desa adat Penarukan telah melakukan upaya mediasi untuk mencari solusi namun tidak mendapatkan hasil yang diharapkan, sehingga sebagai langkah akhir, kasus pengelapan dana desa adat itu akhirnya dilaporkan ke Mapolres Buleleng oleh Tim Sebelas yang dibentuk sejumlah tokoh masyarakat di Kelurahan Penarukan.
Berdasarkan informasi dari Tim Investigasi Desa Adat Penarukan menyebutkan dana yang digelapkan mencapai Rp 406.786.974.-, diantaranya JDP sejumlah RP 179.460.000.-, DKDB mencapai Rp 209.671.974.- dan KSS sebesar Rp 17.635.000.-, bahkan kemudian ketiga pelaku tidak bisa mengembalikan dana milik desa adat tersebut. (THA)
Discussion about this post