Klarifikasi atas kehadiran kepala desa atau perbekel saat Deklarasi KBS-ACE di Lapangan Taman Kota Ngurah Rai Singaraja kembali dilakukan Panwaslu Kabupaten Buleleng saat giliran Perbekel Tirtasari memenuhi pemanggilan klarifikasi tersebut di Panwascam Banjar.
Singaraja, Setelah tiga perbekel yang terindikasi manghadiri kegiatan Deklarasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster dan Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-ACE) yang digelar di Lapangan Taman Kota Ngurah Rai Singaraja, Kamis (25/1/2018) giliran Perbekel Desa Tirtasari Gede Riasa melakukan klarifikasi ke Panwascam Banjar.
Klarifikasi yang dilakukan Panwascam Banjar didampingi Anggota Panwaslu Buleleng Putu Sugiardana berjalan hampir dua jam terkait sejumlah alasan keberadaan Perbekel Desa Tirtasari Gede Riasa saat berlangsungnya deklarasi.
Divisi Hukum dan Penindakan Sugiardana usai mendampingi klarifikasi yang dilakukan Panwascam Banjar mengatakan, klarifikasi yang diberikan tersebut untuk mempertegas kepada Perbekel terkait keberadaannya saat kegiatan politik, Deklarasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster dan Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-ACE) yang digelar di Lapangan Taman Kota Ngurah Rai Singaraja.
Sugiardana mengatakan, pukul 10.10 wita Perbekel Tirtasari memenuhi undangan klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan sehingga dilakukan pemeriksaan, “Sesuai dengan undangan, Pak MekelTirtasari hadir kemudian diklarifikasi oleh teman-teman di Kecamatan Banjar, nanti kalau klarifikasinya barangkali nanti bisa langsung dikonfirmasi langsung dengan teman-teman di Panitia Pengawas Kecamatan Banjar,” ujarnya.
Sementara, Perbekel Tirtasari Gede Riasa dalam klarifikasi itu mengungkapkan keberadaannya di saat Deklarasi itu menunggu anaknya yang tinggal di Jalan Bisma Singaraja disalah satu toko modern untuk memberikan uang sekolah, “Saya disana ketemu anak saja untuk memberikan uang sekolah,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, tiga perbekel, diantaranya Perbekel Desa Kalibukbuk Ketut Suka yang juga Ketua Forkomdeslu Kabupaten Buleleng dan Perbekel Desa Panji Made Sutama melakukan klarifikasi di Sekretariat Panwaslu Buleleng termasuk Perbekel Desa Bukti Gede Wardana yang melakukan klarifikasi di Panwascam Kubutambahan atas dugaan keterlibatan para perbekel itu saat Deklarasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, KBS-ACE.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, tiga Perbekel membantah berada langsung di lokasi Deklarasi KBS-ACE bahkan menegaskan tidak ikut dalam kegiatan itu dan hanya Perbekel Desa Bukti Gede Wardana menyatakan berada ditempat itu hanya beberapa menit untuk memantau warganya yang hadir dan juga ingi mengetahui visi dan misi paslon, namun selanjutnya meninggalkan lokasi deklarasi.
Walaupun dalam klarifikasi yang dilakukan Panwaslu dan Panwascam tiga Perbekel mangkir, namun lembaga pengawas dalam Pilgub bali itu justru telah memiliki dokumen berupa sejumlah photo-photo maupun rekaman video, namun demikian hasil final terhadap rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan keempat perbekel itu akan ditetapkan melalui Keputusan Rapat Pleno setelah dilakukan kajian.
Klarifikasi atas dugaan keterlibatan perbekel yang dilakukan Panwaslu Buleleng juga mengacu pada regulasi berupa Undang-undang Nomo6 6 tahun 2014 tentang Desa, utamanya pada Pasal 29 yang pada intinya memberikan larangan kepada Kepala Desa atau Perbekel untuk terilibat dalam Politik. (022)
Discussion about this post