Singaraja,Melakukan pengerebegan di rumah yang diduga seorang pengedar narkotika di Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada Buleleng, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng menemukan 30 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 5,55 gram bruto.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Sabtu 30 Desember 2023 memberikan apresiasi atas kinerja Satuan Reserse Narkotika dibawah pimpinan AKP Putu Subita Bawa, dimana Tim Opsnal telah mengungkap pelaku yang diduga melakukan peredaran Narkoba didaerah Buleleng, bahkan Kapolres Widwan Sutadimenyatakan perang terhadap tindak pidana Narkoba.
“Tidak ada ampun bagi pelaku pengedar narkoba, pengungkapan ini dapat membuat jera terhadap para pelaku narkoba, mengajak stakeholder untuk sama-sama memerangi narkoba,” tegasnya didampingi Wakapolres dan Kasi Humas.
Kapolres membeberkan, terungkapnya pelaku tindak pidana narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat dimana wilayah Sukasada, secara khusus di Lingkungan Bakung diduga ada sindikat perdagangan narkoba. “ Sudah ditangkap. Pelaku mengaku bernama Ketut Sumberdana alias Landep, umur 48 tahun, Hindu alamat lingkungan bakung Sukasada, Buleleng,” bebernya.
Dalam pengeledahan yang dilakukan polisi, selain menemukan sabu-sabu dalam 30 paket dengan berat total 5,55 gram bruto , polisi juga mengamankan sebuah alat bong penghisap sabu bersama pipet kaca berisi sisa sabu serta sebuah HP warna hitam.
“Mengajak warga masyarakat, untuk sama-sama memberantas narkoba, agar informasikan kepada pihak Kepolisian kalo menemukan dan mencurigai warga menggunakan narkoba, jaga masa depan anak-anak kita, Buleleng Bebas Narkoba,” tegas Kapolres Buleleng.
Dalam penanganan kasus itu, pelaku tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu – sabu, atas perbuatan tersebut terhadap pelaku dapat disangkakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Disisi lain, pelaku juga sempat melakukan perbuatannya dan pernah diproses hukum tahun 2017, sempat divonis pertama di Pengadilan Negeri Singaraja 10 (sepuluh) bulan tahun 2017, vonis ke 2 (kedua) Pengadilan Negeri gianyar tahun 2018 selama 5 (lima) tahun. (TIM)
Discussion about this post