Mengerebeg sebuah rumah di Dusun Beji, Desa Sangsit Kecamatan Sawan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng mengamankan dua pemakai narkoba jenis sabu-sabu yang diduga habis melakukan pesta, satu diantaranya merupakan residivis narkoba yang baru keluar dari LP.
Singaraja, Dua pemakai narkoba jenis sabu-sabu (SS) diamankan di Mapolres Buleleng setelah keduanya tertangkap tangan bersama barang bukti SS, masing-masing seberat 0,07 gram netto dalam gulungan lakban warna hitam dan 0,09 gram netto dalam sebuah flip plastik yang disita dari tangan Made Sudama alias Kartolo (38) warga Dusun Beji, Desa Sangsit, kecamatan sawan dan Ketut Budiarta alias Kentung (23) warga Dusun Menasa, Desa Sinabun.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya didampingi Kanit Penindakan Ipda Khoiril, Kamis (17/1/2019) mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu dilakukan di rumah Made Sudama alias Kartolo di Dusun Beji, Desa Sangsit.
“Pada hari Rabu, tanggal 9 Januari 2019, Pukul 16.30 Wita, Satuan Narkoba Polres Buleleng telah melakukan penangkapan terhadap Made Sudama alias Kartolo dan Ketut Budiarta alias Kentung, petugas melakukan penggeledahan ditemukan potongan pipet plastik warna pink didalamnya terdapat gulungan lakban warna hitam yang setelah dibuka terdapat plastik plip kecil didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan juga 1 satu plastik flip kecil didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu,” papar Sumarjaya.
Selain mengamankan barang bukti dua paket SS, polisi juga mengamankan sebuah bong alat hisap shabu, sebuah gunting, korek api gas dan potongan pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya runcing, kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolres Buleleng dan kasusnya masih dilakukan pengembangan.
Dari kepemilikan SS itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 800 Juta paling banyak Rp. 8 Milyar. (022)
Discussion about this post