Sat Res Narkoba Polresta Denpasar bersama dengan CTOC berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) pengedar Tembakau Gorila, bahkan dalam pengeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti sebanyak 193 paket siap edar.
Denpasar, Penangkapan pasangan suami istri yang dilakukan polisi itu berawal dari penyelidikan dan penyidikan Sat Res Narkoba Polresta Denpasar, sehingga dari pengembangan yang dilakukan akhirnya membekuk Firman (19) dan Yuniar (22), bahkan saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan 193 (seratus Sembilan puluh tiga) paket tembakau gorila dengan berat bersih 448,92 gram.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, S.IK.SH.,MH. kepada media (15/2/2019) mengatakan, pengakuan dari kedua pelaku bahwa tembakau Gorila tersebut didapatkan dengan cara membeli secara online. “Kedua Pelaku yang tidak bekerja ini saat dilakukan penggeledahan dikamarnya ditemukan Paket tembakau Gorilla yang sudah siap edar,” Kata Kapolresta Denpasar.
Tembakau Gorila didapatkan dengan cara membeli secara online dan dikirim melalui Jasa paketan, satu paket pelaku jual seharga Rp.300.000,- dan pelaku membeli dalam jumlah besar satu sampai setengah kilogram. “Pelanggannya ada dari kalangan Pekerja dan Mahasiswa dengan harga satu paket 300 ribu,” Jelas Kapolresta Denpasar Ruddi Setiawan.
Pasutri yang diamankan pada awal pekan lalu di Jl. Tegal Dukuh Denpasar Barat menjual tembakau gorila dengan alasan ekonomi lantaran tidak bekerja dan keuntungan dari penjualannya pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari hari, kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 112(2) dan 114 (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (024)
Discussion about this post