Singaraja, Keresahan warga Desa Unggahan Kecamatan Seririt akhirnya terjawab setelah Unit Reskrim Polsek Seririt yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Ida Bagus Putu Permana Dwija Putra menangkap seorang pelakunya yang merupakan residivis, bahkan sebutir peluru terpaksa ditembakan setelah dalam penyergapan yang dilakukan di Desa Sidatapa Kecamatan Banjar, pelaku berupaya kabur.
Pengungkapan aksi pencurian hewan ternak berupa kambing di Desa Unggahan berawal dari hilangnya dua ekor kambing milik I Nengah Sukadarma pada Jumat 30 Juni 2023, bahkan pada Selasa 4 Juli 2023 giliran I Putu Sianta yang juga warga Desa Unggahan kehilangan empat ekor kambingnya.
“Dari laporan tersebut petugas Polsek Seririt mendatangi TKP dan menemukan sisa bagian tulang belulang daging yang diduga kambing yang disembelih pelaku. Kedua kasus tersebut ditangani unit Reskrim Polsek Seririt. Dimana daalam aksinya pelaku langsung menyembelih kambing-kambing itu.” Ungkap Kapolsek Seririt, Kompol I Made Suwandra, Kamis 20 Juli 2023 didampingi Kanit Reskrim Permana Dwija Putra dan Kasi Humas, AKP Gede Darma Diatmika.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Unit Reskrim Polsek Seririt berhasil mengidentifikasi pelaku dan selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku, Gede Ngurah Darma Yasa (50) warga Dusun Lebahsari Desa Unggahan. “Pelaku berhasil diamankan didaerah sidetapa, yang kesehariannya pelaku sering bergaul ke desa tersebut. Selanjutnya pelaku diamankan diPolsek Seririt untuk menjalani proses hukum sesuai perbuatannya,” ujar Kapolsek Seririt.
Pelaku yang tertembak pada bagian betis kaki kanan mengakui perbuatan yang telah dilakukannya itu, dimana enam ekor kambing berhasil dicuri dan langsung disembelih, kemudian daging kambing itu dijual 300 ribu perekor. “Dagingnya dijual dan ada juga ada dimakan untuk kebutuhan sendiri,” ujar Ngurah Darma Yasa.
Dari perbuatan yang dilakukan pelaku itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua buah pisau, bagian daging kambing yang ditinggalkan di TKP dan beras sebagai hasil dari kejahatan yang dilakukan pelaku, sehingga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (TIM)
Discussion about this post