Digaji hanya Rp. 950 Ribu sebulan untuk mengarap 2 petak tambak udang, seorang pekerja tambak di Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak nekat mencuri udang puluhan kilogram lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Singaraja, Selain kebutuhan sehari-hari untuk keperluan makan, Dedi Mandala Putra (25) yang berasal dari Sumbawa itu nekat mencuri 23,71 kilogram udang ditempatnya bekerja pada PT. Menjangan Mas juga harus mengirimkan uang kepada ibu kandungnya di Sumbawa, sebab Dedi Mandala Putra menjadi tulang punggung keluarganya setelah sang Ibu diceraikan oleh ayahnya, termasuk menanggung biaya pendidikan sejumlah adiknya.
“Untuk belanja sehari-hari. Baru 2 kali ini mengambil udang, itu atas kemauan saya. Saya tinggal di tempat kerja. Gaji saya Rp. 950 ribu untuk 2 kolam, kalau 1 kolam Rp750 ribu, jadi kurang. Gini pak, bapak sama ibu saya kan cerai, jadi saya jadi tulang punggung keluarga,” kata Putra, Jumat (15/2/2019) saat digelandang di Mapolres Buleleng.
Aksi pencurian yang dilakukan Dedi Mandala Putra ini terungkap, saat itu salah satu karyawan PT. Menjangan Mas selaku pengelola tambak udang itu memberitahu kepada pengawas tambak Haryadi (39), ada pencurian udang. Lalu Haryadi mengelilingi tambak-tambak yang diawasimya. Hingga, pelaku Putra ditemukan bersembunyi disalah satu tambak, bahkan pelaku sempat dipukuli sejumlah pekerja lainnya.
Kapolsek Gerokgak, Kompol Made Widana membenarkan telah mengamankan satu pelaku pencuri udang dan kasusnya telah dilakukan penanganan di Mapolsek Gerokgak, “Saat kami mintai keterangan, pelaku mengakui telah mengambil udang yang ditaruh didalam karung bekas pakan udang,” ungkapnya.
Dari penanganan kasus itu polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah karung bekas pakan udang yang berisi udang seberat 23,71 Kg, dan 1 buah alat sipon udang. Total kerugian akibat ulah pelaku sekitar Rp1,2 juta, sehingga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. (022)
Discussion about this post