Singaraja, Kesabaran nasabah BPR Bank Buleleng lantaran belum bisa menerima dana deposito yang disimpannya dari Bank milik Pemerintah Kabupaten Buleleng tersebut akhirnya diadukan kepada anggota DPRD Buleleng, Senin 31 Januari 2022 yang diterima Fraksi Partai Gerindra di DPRD Buleleng.
Didampingi sejumlah kuasa hukumnya, dua nasabah Bank Buleleng yang masih berjuang secara hukum ditingkat Kasasi tersebut, Ketut Sarining sebagai pengugat I diwakili oleh cucunya dan Sadyah Ama selaku penggugat II menyampaikan aspirasi dan persoalan yang dihadapinya tersebut dihadapan anggota Fraksi Gerindra DPRD Buleleng.
“Capek saya pak, bolak balik ke denpasar terus dalam kasus ini, malah saya sudah ratusan juta habis uang saya untuk bisa mencairkan deposito ini, terlebih janji Direktur Bank Buleleng bila ada putusan di Pengadilan Singaraja akan membayarkan, kok justru lagi sidang ke denpasar dan sekarang ini kasasi,” ujar Sadyah Ama yang didampingi anaknya.
Kadek Darmika, cucu Ketut Sarining menegaskan sangat kecewa dengan manajemen yang dilakukan Direksi BPR Bank Buleleng, bahkan neneknya saat ini terbaring sakit dan sangat berharap dengan simpanan deposito yang belum dicairkan tersebut.
“Sepertinya pemerintah ini menyengsarakan rakyatnya, nenek saya sekarang sakit dan terbaring di tempat tidur harus melalui proses hukum yang panjang dengan uang yang disimpannya dan seharusnya jadi miliknya tersebut, dimana letak kemanusiaan Direktur Bank Buleleng yang sudah hidup senang,” tegasnya di DPRD Buleleng.
Onky Nata Alamsyah Aziz selaku kuasa hukum yang mendampingi dua nasabah itu menyayangkan upaya hukum yang dilakukan tanpa melihat sisi kemanusiaan, padahal ditingkat Pengadilan Negeri telah mendapatkan putusan, demikian juga ditingkat banding mendapatkan putusan yang sama dan kini nasabah harus menunggu upaya kasasi yang dilakukan Bank Buleleng.
“Untuk menyuarakan aspirasi dari masyarakat yang memiliki permasalahan hukum dengan bank yang dimiliki oleh pemerintah yang sampai saat ini belum juga dikembalikan dana nasabahnya. Memang secara prinsip hukumnya ada upaya hukum yang dilakukan, tetapi dari prinsip komersial dari nilai-nilai moral kemanusian harus terpenuhi, disamping nasabah ini tidak bisa mencairkan danaya, kondisi nasabah sudah pada tua butuh dana tersebut apalagi dengan kondisi pandemi saat ini,” papar Onky Nata Alamsyah Aziz.
Kehadiran kuasa hukum bersama Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Buleleng untuk kasus itu juga berharap adanya campur tangan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang melihat masyarakatnya disengsarakan oleh birokrasi di Bank Buleleng.
“Kami mohon kedatangan kami ke kantor dewan ini, mohon didengarkan dan disampaikan langsung kepada pimpinannya atau minimal bisa tembus aspirasi kami pemerintah setempat dalam hal ini kepada bapak bupati, tolong dengarkan, tolong evaluasi kinerja dari Bank Buleleng ini. Dilihat dari manajemen banknya, bagaimana pekerjaan mereka selama ini, ya minimal diawasilah atau stidaknya kalao mereka tidak becus minial ada pergantian dalam manajemen itu,” papar Onky.
Anggota Fraksi Gerindra, Kadek Widana selaku juru bicara menyatakan akan meneruskan aspirasi masyarakat tersebut kepada pimpinan di DPRD Buleleng dan Fraksi Gerindra telah berkomitmen untuk membantu menyelesaikan permasalahan nasabah Bank Buleleng itu.
“Kami tetap akan berkomunikasi menyampaikan dulu persoalan ini kepada pimpinan kami, karena kami punya pimpinan harus menyampaikan apa yang disampaikan tadi kepada wakil ketua Fraksi Gerindra akan berkomunikasi dulu dengan pimpinan, Komitmen kami, kami akan kawal masalah ini, masalah menang tidaknya kami tidak tahu dan kami bukan punya tugas pemutus dan kami Fraksi Gerindra tetap akan mengawal kasus ini,” tegas Widana yang akrab disapa Cawi.
Widana didampingi Wakil Ketua DPRD Buleleng Gede Suradnya dan Ketua Fraksi Gerindra Ketut Mertiasa bersama Sekretaris I Ketut Susana dan Bandahara Luh Marleni berharap untuk memanggil kedua belah pihak dan menuntaskan permasalahan yang terjadi untuk kepentingan rakyat.
“Mudah-mudahan nanti Pak Ketua DPR memanggil kedua belah pihak, baik itu dari bank maupun dari nasabah, itu harapan kami dari Fraksi Gerindra nanti Pak Ketua DPR bisa memanggil kedua pihak, yang pasti permasalahan yang disampaikan tadi kami akan kawal, untuk masalah evaluasi bukan hak kami, itu nanti,” ungkap Widana.
Sebelumnya, Sidang gugatan perdata wanprestasi dalam register Pengadilan Negeri (PN) Singaraja No. 93/Pdt.G/2021/Pn.Sgr telah menetapkan putusan, dimana dalam amar putusan oleh Majelis Hakim dengan Ketua I Gede Karang Anggayasa serta anggota Anak Agung Ngurah Budi Dharmawan dan I Nyoman Dipa Rudiana telah memenangkan gugatan yang diajukan Ketut Sarining dan Sadyah Ama berkaitan dengan pencairan deposito milik mereka dengan total Rp. 350 juta. Selanjutnya BPR Bank Buleleng melakukan upaya banding dan menghasilkan putusan yang sama sehingga mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung yang hingga saat ini masih dalam proses.
Mencuatnya permasalahan di Perusahaan Daerah milik Pemkab Buleleng itu berawal saat Ketut Sarining dan Sadyah Ama tidak bisa mencairkan depositonya, yakni masing-masing penggugat I sebesar Rp200 juta dan penggugat II sebesar Rp150 juta.
Bank Buleleng berkelit, deposito itu tidak bisa dicairkan lantaran adanya perbuatan korupsi oleh salah satu pegawai di internal Bank Buleleng dan kasusnya telah diputus melalui Pengadilan Tipikor, sehingga dana deposito dari penggugat I dan penggugat II tidak dicairkan oleh tergugat walau sudah jatuh tempo hingga saat ini karena tidak memiliki bukti bilyet. (MDS)
Discussion about this post