Dendam akhirnya berujung dengan aksi pembunuhan yang dilakukan seorang buruh yang berasal dari Bojonegoro Jawa Timur, namun demikian pelaku mengaku hanya mendorong korban hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya tewas di lokasi kejadian.
Singaraja, Pelaku pembunuhan di Jalan Pulau Natuna Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng, Yoni Jatmiko (29) warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (19/4/2021) menjalani pemeriksaan secara intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja, bahkan Yoni Jatmiko mengaku menyesal dengan ulah yang dilakukan akibat dendam tersebut.
Yoni Jatmiko yang tinggal tidak jauh dari warung korban Ketut Mintaning alias buk Mintan (64) menghabisi nyawa korban yang disebabkan dendam dan diakui dalam aksinya sempat melakukan kekerasan dengan menampar dan mendorong korban hingga tidak bernyawa.
[irp posts=”5458″ name=”Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Penarukan”]
“Saya hanya kasi pelajaran saja. Karena saat belanja saya dikasari dengan kata-kata. Saat belanja saya pakai uang Rp50 ribu, tapi cuma belanja dikit. Itu langsung saya dibilang yang artinya itu kan anjing. Itu kasar sekali bagi saya,” ujar Yoni.
Pelaku Yoni Jatmiko kemudian sengaja mendatangi warung sekaligus tempat tinggal korban pada tengah malam, “Saya bermaksud menyuruh dia diam, tapi dia malah teriak. Jadi saya menampar dia agar diam. Tapi dia malah jambak rambut saya dan reflek saya dorong dia hingga jatuh. Karena takut melihat jari tangan masih bergerak, saya ikat dia dan sumpal mulutnya pakai kain,” papar Yoni.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV secara forensik, “Kami berhasil menangkap pelaku berkat hasil penyelidikan dan berkat rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi,” tegasnya.
Diungkapkan Kapolsek Singaraja Dewa Darma, pelaku diamankan dari rumah bedeng pada bangunan ruko tempatnya bekerja yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi kejadian dan murni aksi yang dilakukan pelaku akibat dendan dengan kalimat kasar yang sering dilontarkan korban.
“Pelaku mendorong tubuh korban hingga jatuh dilantai kamar dan kepala bagian belakang terbentur lantai, karena melihat tangan korban bergerak, pelaku mengikat tangan korban, setelah itu pelaku kabur meninggalkan korban dan kembali ke rumah bedeng. Jadi ini murni karena dendam,” ujar Kompol Dewa Darma.
Dari perbuatan yang dilakukan, Yoni Jatmiko dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan untuk sementara pelaku masih diamankan di Rumah Tahanan Mapolsek Kota Singaraja. (022)
Discussion about this post