Menciduk seorang pengedar narkoba di depan Kawasan Perumahan satelit Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng, polisi berhasil mengamankan 3 gram sabu-sabu siap edar dalam 7 paket kemasan.
Singaraja, Pengintaian yang dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng dalam 2 minggu akhirnya membuahkan hasil, I Gede Agus Dita Saputra (32) warga Dusun Dharma Kerti Desa Tukadmungga Kecamatan Buleleng berhasil diciduk saat melakukan transaksi sistem tempel di depan Kawasan Perumahan Satelit Asri.
Dalam drama penangkapan itu, pelaku tidak melakukan perlawanan dan dua paket sabu-sabu ditemukan sebagai barang bukti yang telah ditaruh Agus Dita Saputra dibawah sebatang pohon, bahkan kemudian polisi melakukan pengeledahan dirumah tersangka hingga kemudian menemukan 5 paket sabu-sabu, sehingga secara total polisi mengamankan 7 paket SS yang seluruhnya dengan berat 3 gram lebih.
“Pelaku diduga sebagai peluncur dengan mengambil barang di denpasar, kemudian dipecah di singaraja dan dibagi-bagi dalam plastik flip sesuai dengan pesanan dan kasus ini masih kita kembangkan untuk memastikan pemasok sabu dari denpasar,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Suparta, Kamis (7/2/2019) didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya.
Pelaku Agus Dita Saputra yang mengaku bekerja pada salah satu cafe di Singaraja dipastikan memiliki jaringan peredaran narkoba, khususnya sabu-sabu di seputaran Kota Singaraja, bahkan sejumlah pembeli dari pelaku telah teridentifikasi polisi sehingga kasusnya masih dilakukan pengembangan, “Ya, ini masih kita kembangkan terkait dengan jaringan di singaraja, memang ada beberapa nama sudah kita kantongi termasuk kita kembangkan yang mengarah pada pengendalinya dari denpasar,” papar Kasat Res Narkoba Suparta.
Selain mengamankan seorang pengedar, dalam pengungkapan kasus narkoba itu juga secara terpisah, Tim Opsnal Polres Buleleng menangkap seorang ibu rumah tangga, Luh Sri Famila Wati (40) di Desa Kaliasem Kecamatan Banjar. Wanita ini tertangkap tangan membawa SS seberat 0,17 gram yang baru dibelinya untuk dikonsumsi sendiri. (022)
Discussion about this post