Berkas perkara kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum photografer di Seririt segera dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Buleleng, menyusul berkas yang diajukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng telah dinyatakan lengkap.
Singaraja, Penanganan kasus pemerkosaan terhadap dua orang model yang dilakukan Putu Manuaba (43) seorang photografer dari Dusun Purwa Desa Pengastulan Kecamatan Buleleng telah dinyatakan alias P.21 oleh Kejaksaan Negeri Buleleng sehingga dalam waktu dekat berkas, barang bukti dan pelaku akan diserahkan ke Kejaksaan.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Kamis (14/2/2019) menegaskan, proses yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng sudah tuntas dilakukan dengan mendengarkan keterangan dua orang pelapor sebagai korban pemerkosaan itu dan juga sejumlah saksi-saksi termasuk mengamankan sejumlah barang bukti dan hasil visum.
“Proses sudah selesai dan sudah dinyatakan P.21 oleh Kejaksaan, sekarang tinggal menyerahkan barang bukti dan pelaku ke Kejaksaan untuk proses lanjutan dari kasus itu. Ada 2 korban yang melaporkannya dan semuanya masih dibawah umur,” tegas Sumarjaya.
Pelaku Manuaba alias Manu dalam penanganan kasus tersebut dijerat polisi dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 63 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kita masih siapkan dulu sebelum semuanya dierahkan ke Kejaksaan, pelaku masih ditahan di Lapas Singaraja,” papar Sumarjaya.
Sebelumnya, tersangka Putu Manuaba yang sudah punya istri dan anak, diringkus jajaran polisi tanpa perlawanan di rumahnya kawasan Desa pengastulan, Kecamatan Seririt setelah kasus itu dilaporkan oleh orang tua korban, dimana meradsa keberatan dengan ulah bejat yang dilakukan dengan kasus pemerkosaan itu.
Berdasarkan laporan ke polisi, aksi bejat yang dilakukan tersangka Putu Manuaba dilakukan dalam waktu yang berbeda terhadap dua orang korban dan semua dilakukan usai sesi pemotretan yang dilakukan di studio sekaligus rumah pelaku di Desa Pengastulan, bahkan dalam aksinya korban diperkosa dengan tangan terikat, mulut disumpal dan mata ditutup. (022)
Discussion about this post