Singaraja, Dewa Putu Astawan (20) warga Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, harus kembali merasakan hidup dibalik jeruji besi. De Tu sapaan akrab tersangka Dewa Putu Astawan, diringkus oleh jajaran Polsek Sukasada, pada Senin (17/12/2018) dini hari, karena kedapatan hendak mencuri di rumah Ketut Rena (53) warga Banjar Dinas Witajati, Desa Selat, yang masih ada hubungan kekerabatan dengannya.
Sebelum diamankan polisi, tersangka De Tu sempat menjadi bulan-bulanan warga setempat. Sebelum ketangkap dan menjadi bulan-bulanan warga, De Tu yang juga seorang residivis ini sempat melakukan mencuri di rumah Rena pada Sabtu tengah malam, dimana saat itu Rena meninggalkan rumahnya dalam kondisi kosong untuk mengikuti paruman. Sebelum meninggalkan rumah, korban mengunci semua pintu dan kuncinya dimasukkan dalam sebuah dompet, kemudian digantung dibalik kalender yang ada di tembok depan kamar suci, agar anaknya dengan mudah mengambil kunci saat datang ke rumah.
Selanjutnya sekitar pukul 12.00 wita, korban yang baru pulang ke rumah sudah mendapati kunci pintunya terjatuh di tanah. Kemudian korban mengambil kunci tersebut. Saat membuka pintu kamar, korban sudah melihat pintu kamarnya terbuka termasuk almari yang ada dikamar tersebut juga terbuka.
Korban langsung memeriksa barang-barang yang disimpan di dalam almari. Alhasil, sejumlah perhiasan emasnya sudah tidak ada. Saat diperiksa ke ruangan lain, ternyata bunga cengkeh yang ditaruh di dalam gudang yang dikemas dalam karung plastik sudah tidak ada.
Setelah berhasil menggasak barang-barang milik korban Rena yang masih ada hubungan kekerabatan dengannya, tersangka De Tu kembali kembali ingin melancarkan aksi keduanya. Tepatnya pada Senin dini hari, saat akan melancarkan aksinya, tersangka De Tu malah kepergok warga setempat saat berusaha akan masuk ke rumah Rena.
Akibatnya, warga setempat yang emosi langsung menghajar tersangka De Tu hingga babak belur. Anggota Polsek Sukasada yang menerima informasi, langsung mendatangi lokasi untuk segera mengamankan tersangka. De Tu yang baru keluar dari penjara beberapa bulan lalu, akhirnya digiring ke Mapolsek Sukasada untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Sukasada, Kompol. Nyoman Landung mengatakan, saat diamankan tersangka mengakui tujuan memasuki rumah korban untuk mencuri. Dari hasil introgasi dilokasi, tersangka juga sudah mengakui dirinya yang tekah melakukan pencurian di rumah korban Rena sebelumnya. Atas pengakuan itu, tersangka digiring ke Polsek Sukasada.
Modus aksi tersangka yakni masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, dengan terlebih dulu mengambil kunci dibalik kalender. Setelah itu, tersangka membuka pintu dan berhasil mengambil perhiasan milik korban. Setelah berhasil mencuri, tersangka mengunci kembali semua pintu rumah seperti semula.
“Pelaku sudah hafal sekali, dimana korban menaruh kunci pintu. Kebetulan pelaku dengan korban ini memang masih ada hubungan kekerabatan, jadi pelaku sudah mengetahui seluk beluk keberadaan rumah itu,” ungkap Kapolsek Sukasada Landung.
Adapun barang yang berhasil disikat tersangka, diantaranya 1 kalung dan 1 cincin emas, serta bunga cengkeh kering seberat 15 kilogram (kg), dengan total kerugian ditafsir mencapai Rp7,5 juta. Saat ini sudah ada 2 orang saksi yakni, Ketut Dana (48) dan Luh Sutaminingsih (23) warga Banjar Dinas Witajati, Desa Selat, yang sudah dimintai keterangan.
“Setelah tersangka memberi pengakuan, anggota kami langsung memintanya untuk menunjukkan barang-barang yang sudah diambil dari rumah korban, yang disimpan di rumahnya. Setelah barang bukti kami dapatkan, maka tersangka langsung kami bawa untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Landung.
Polisi sendiri dalam penanganan kasus pencurian itu masih melakukan pengembangan terkait dugaan sejumlah aksi pencurian yang dilakukan pelaku, disisi lain polisi juga masih menyusuri sejumlah barang bukti yang diambil pelaku. (033)
Discussion about this post