Singaraja, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) melalui pendaftaran sistematis lengkap (PTSL) atau prona pada sebidang tanah yang berlokasi di Desa Tinga-Tinga Kecamatan Gerokgak Buleleng yang menyebabkan pemilik Made Tantra mengaku keberatan dan mengajukannya ke BPN Buleleng.
Melalui B & S Law Office, surat keberatan kepada BPN Buleleng telah dilayangkan, namun hingga Jumat 20 Mei 2022 belum mendapatkan tanggapan secara resmi dari BPN Kabupaten Buleleng atas munculnya SHM yang baru dengan menyebutkan kepemilikan pada sejumlah orang.
Advokat Budi Hartawan yang telah diberikan kuasa menyebutkan, surat keberatan yang dilayangkan itu untukmendapatan kepastian hukum terhadap proses PTSL yang telah dilakukan atau dengan proses pendaftaran lainya yang telah dilakukan sehingga muncul SHM baru.
“Dimohon kepada KantorBadan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng dapat menunjukan bukti-bukti proses pendaftaran tentang asal-usul tanah tersebut, apakah ada bukti yang menunjukan bahwa tanah tersebut pernah terjadi jual beli dari pemilikatas nama Made Tantra,” tegas Budi Hartawan.
Pada bagian lain, Advokat Budi Harwatan menilai adanya tumpang tindih atau overlap yang telah menjadi sengketa pada proses PTSL yang dilakukan sehingga perlu ditinjau kembali berdasarkan bukti-bukti yang ada termasuk sejumlah dokumen. “Ini aneh, kenapa kok ada dua sertifikat dalam satu obyek tanah, BPN harus lebih jeli menyikapi hal ini,” tegasnya.
Terhadap surat tertanggal 25 April 2022 tersebut, atas keberatam dengan munculnya sertifikat melalui PTSL atau prona belum diperoleh keterangan secara lengkap, Kepala BPN Buleleng maupun pejabat yang terkait dengan permasalahan tersebut belum bisa dikonfirmasi. (TIM)
Discussion about this post