Singaraja, Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng terpaksa mengamankan seorang pemuda, MZ (17) warga Dusun Yeh Biu, Desa Patas Kecamatan Gerokgak Buleleng setelah dilaporkan pacarnya berinisial KD (18) warga di Kecamatan Seririt dengan tuduhan melakukan tindak pidana persetubuhan.
KD dalam laporannya menyebutkan, pada selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 wita diajak ke sebuah hotel di Seririt oleh MZ dan dengan bujuk rayunya berhasil melakukan perbuatan layak sensor, bahkan kemudian perbuatan serupa juga dilakukan MZ kembali pada 8 Maret 2023 dengan mengajak KD ke sebuah hotel yang berada di utara Polsek Seririt.
“Yang terakhir pada tanggal 13 Mei 2023 Korban kembali melakukan hubungan badan dengan tersangka di kost Asti, namun pada saat itu korban tidak mau melakukan berhubungan badan lagi karena kondisi Korban pada saat itu sedang hamil muda dan korban takut hal yang buruk terjadi pada kandungan Korban,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika, Selasa 25 Juli 2023.
Disisi lain berdasarkan hasil pemeriksaan juga menyebutkan, korban KD disuruh oleh MZ untuk mengugurkan kandungannya, bahkan berbagai obat maupun ramuan diberikan kepada korban untuk diminum.
“Korban pada awal kehamilan sempat di berikan obat tuntas, namun korban tidak meminumnya dan korban sempat dipaksa untuk meminum ramuan yang di buatkan oleh tersangka, jika Korban tidak mau meminumnya korban di marahi, selanjutnya pada waktu lebaran korban di belikan obat penggugur di online dengan dan Korban meminumnya,” papar Kasi Humas Darma Diatmika.
Terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maximal 15 tahun, bahkan perbauatan pelaku dikuatkan dengan sejumlah barang bukti, meski demikian polisi masih melihat tersangka dibawah umur sehingga dilakukan penanganan secara khusus. (TIM)
Discussion about this post