Singaraja, Ratusan lembar blangko ijazah Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2020/2021 dimusnahkan Dinas Pendidikan Pemudan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku yang dipimpin langsung Kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika.
Kadisdikpora Astika usai melakukan pemusnahan sisa blangko ijazah SD di halaman kantor Disdikpora Buleleng Senin 31 Januari 2022 menyebutkan, pemusnahan ini dilaksanakan mengacu pada ketentuan dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
“Dinyatakan bahwa sisa blanko ijazah wajib dimusnahkan setelah enam bulan sejak tanggal terakhir penetapan ijazah. Sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud bahwa tanggal terakhir penetapan ijazah adalah tanggal 31 Juli 2021 maka terhitung enam bulan ke depan sejak tanggal dimaksud tepat hari pemusnahan sisa blangko ijazah wajib dilakukan,” papar Astika.
Kepala Seksi Kurikulum SD, I Ketut Agus Susilawan menyampaikan bahwa sebelumnya blangko ijazah diterima dari Direktorat PSD Kemendikbud sejumlah 12.116 lembar dan didistribusikan ke satuan pendidikan jenjang SD melalui Korwil Disdikpora Kecamatan dan K3S SD sejumlah 11.461 lembar.
“Dari jumlah keseluruhan ada Pengembalian kelebihan blangko ijazah dari Korwil Pendidikan Kecamatan dan K3S SD sejumlah 5 lembar, Pengembalian blangko ijazah yang mengalami kesalahan tulis sejumlah 84 lembar. Menyikapi hal tersebut Disdikpora Buleleng mendistribusikan kembali untuk pengganti ijazah yang salah tulis sejumlah 84 lembar,” papar Susilawan.
Kegiatan pemusnahan blangko ijazah SD dengan cara dibakar itu juga disaksikan Kabid Pembinaan SD, Made Sri Suparmi, Kabid Pembinaan Pemuda dan Olahraga, Putu Pasek Sujendra dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjar Tegal Aipda Made Sukadana. (DDT)
Discussion about this post