Setelah beberapa pekan angka Covid-19 menurun hingga ke angka paling rendah, Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, melansir data adanya terkonfirmasi kasus baru di dua kecamatan.
Singaraja, Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 itu dilaporkan terjadi di Kecamatan Busungbiu dan Kecamatan Buleleng. Sebanyak 3 orang terpapar dan saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan mengatakan, penambahan 3 kasus baru itu diantaranya 2 orang dari Kecamatan Busungbiu dan 1 orang dari Kecamatan Buleleng.
“Perkembangan kasus Covid-19 di Buleleng berdasaran data ada penambahan terkonfirmasi baru masuk hari ini.Dengan demikian saat ini yang ada 4 orang positif dan dalam perawatan sebanyak 4 orang,” ungkap Ketut Suwarmawan yang juga menjadi Kadis Kominfosanti Buleleng ini.
Atas perkembanagan itu, Suwarmawan mengungkap jumlah kumulatif kasus konfirmasi Buleleng menjadi 10.455 orang, dengan rincian sembuh kumulatif sebanyak 9.914 orang, meninggal 537 orang, dan dalam perawatan 4 orang.
Suwarmawan berharap masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan Prokes untuk menekan penyebaran Covid-19, termasuk didalamnya melakukan vaksinasi. ”Kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi prokes sangat mendukung upaya kita dalam membendung laju pertambahan angka terpapar Covid-19.Patuhi prokes agar pandemi ini benar-benar dapat dikendalikan,”tandasnya.
Sementara itu soal perpanjangan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021, PPKM Level 3 Kabupaten Buleleng diperpanjang mulai Selasa 30 November sampai dengan 13 Desember 2021.
Menurut Suwarmawan, dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 tertuang ketentuan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan di sekolah dengan maksimal kehadiran 50 peresn dari kapasitas kelas. Selain itu, instruksi tersebut juga memuat aturan bagi pekerja di sektor non-esensial dapat melakukan pekerjaan secara Work From Office (WFO) dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas kantor.
“Jam buka toko masih dibatasi hingga pukul 21.00 wita, namun khusus bagi restoran dan kafe yang memiliki jam operasional dari sore sampai malam hari, jam operasionalnya bisa sampai pukul 24.00 wita,”ucapnya. (TIM)
Discussion about this post