Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng mengungkap peredaran tembakau gorila di Buleleng yang dipesan melalui jasa pengiriman barang, bahkan dari kasus itu polisi telah mengamankan tiga orang pelaku.
Singaraja, Sat Res Narkoba Polres Buleleng menangkap tiga orang pemilik tembakau gorila yang dipesan melalui jasa pengiriman barang di Singaraja, bahkan dari pernangkapan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berawal dari informasi yang dikembangkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng berkaitan dengan adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika melalui salah satu jasa pengiriman paket.
Dari informasi itu, polisi mengawali dengan membututi kurir yang mengirim paket dan mengarah ke jalan Laviana Banyualit Desa Kalibukbuk, bahkan setelah paket diserahkan sejumlah anggota polisi langsung membekuk pemilik paket yangt diketahui bernama Made Jeki Swarimbawa Putrawan Alias Jeki (25).
“Setelah paket diserahkan oleh kurir dan diterima pemilik kemudian terhadap penerima paket langsung diamankan dan dari penggeladahan dirumah penerima paket ditemukan sebuah paket warna hitam yang setelah dibuka berisi tiga plastik klip bening yang didalamnya berisi tembakau diduga tembakau sintesis atau tembakau gorilla, dengan berat Kode A 5,37 gram brutto atau 5,00 gram netto, Kode B 5,31 gram brutto atau 4,94 gram netto, Kode C 3,32 gram brutto atau 2,95 gram netto dengan berat total empat belas gram brutto atau berat netto 12,89 gram,” ungkap KBO Sat Res Narkoba Polres Buleleng, Iptu Choiril didampingi Kasi Humas Iptu Gede Sumarjaya, Jumat 29 Oktober 2021.
Dari penangkapan itu selanjutnya dilakukan pengembangan hingga kemudian mengamankan seseorang yagn bernama Panji Setiawan alias Panji (23) di Desa Pemaron Kecamatan Buleleng, yang sedang mengambil paket di kantor jasa pengiriman barang yang ada di jalan Gajah Mada Singaraja.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang diambil tersebut didalamnya berisi satu barang pengharum ruangan yang didalamnya terdapat dua paket plastic klip berisi tembakau yang diduga mengandung narkotika sintesis. berat masing-masing Kode A 5,02 gram brutto atau 4,43 gram netto dan Kode B 5,02 gram brutto atau 4,43 gram netto, dengan berat total 10,04 gram brutto atau 8,86 gram netto,” papar KBO Choiril.
Berdasarkan keterangan pelaku akhirnya dilakukan pengembangan, dimana barang yang diambil disalah satu jasa pengiriman tersebut adalah milik bersama dengan Kadek Wisnu Surya Putra alias Wisnu (24) beralamat di Desa Panji Kecamatan Sukasada.
Dari kasus tersebut, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis atau tembakau gorilla, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (TIM)
Discussion about this post