Selebgram asal Cianjur, Jawa Barat ditangkap Unit Reskrim Polresta Denpasar tempat tinggalnya di sebuah Apartemen di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan saat selebgram itu sedang asik bertelanjang bulat melakukan adegan pornografi.
Denpasar, Gadis berparas cantik berinisial RR (32) alias Kuda Poni alias Bintang Live, melanggar undang-undang tindak pidana pornografi dengan mempertontonkan aurat secara live di aplikasi mango pada jumat 17 September 2021 pukul 02.00 wita.
Selebgram asal Cianjur, Jawa Barat ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polresta Denpasar malam itu juga tanpa diketahui polisi tiba dan menggrebeg wanita cantik ini. Ditangkap di tempat tinggalnya di sebuah Apartemen di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan diketahui selebgram sedang asik bertelanjang bulat melakukan adegan pornografi yaitu mempertontonkan kemolekan tubuhnya.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Senin 20 September 2021 mengungkapkan pelaku diketahui seorang ibu beranak satu. “Modusnya pelaku sebagai selebgram mempertontonkan secara terang-terangan di media sosial Mango tadi, statusnya janda anak satu usia anaknya 8 tahun,” terangnya di Polresta Denpasar
RR kini tak bisa berbuat banyak, dengan dijerat Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Informasi yang beredar RR melakukan aktivitas tersebut terbentur faktor ekonomi, menariknya hal ini dilakukan sejak 9 bulan lalu. Sementara itu, keuntungan yang diraupnya mencapai hingga Rp25 juta rupiah. Ditegaskannya pelaku katanya hanya mempertontokan aurat dan tidak melakukan Booking Online meskipun banyak yang memintanya (DEM)
Discussion about this post