Warga Dusun Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng akhirnya diciduk polisi di Lingkungan Sangket Kelurahan Sukasada saat ‘ngapel’ ke rumah pacarnya, penangkapan yang dilakukan Polsek Kota Singaraja itu lantaran melakukan aksi pencurian dan mengadaikan mobil.
Singaraja, Tidak kurang dari dua jam, Tim Opsnal Polsek Kota Singaraja yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ida Bagus Permana DP. S.H. dan sebagai pengendali Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan S.T.,M.M. akhirnya mengungkap aksi pencurian mobil Suzuki splash warna putih DK 1937 UM dari sebuah rumah kost di Dusun Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng.
Berasarkan penyelidikan yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Darbawa.S.H., pelaku diketahui bernama Putu Evan alias Bobo warga Celuk Buluh, bahkan mobil milik Kadek Juli Artha (25) yang diambilnya tersebut telah digadaikan di Desa Panji, sehingga strategi penangkapan dilakukan dan akhirnya berhasil diciduk saat berada dirumah pacarnya.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto didampingi Kapolsek Kota Singaraja, Dewa Ketut Darma Aryawan, Jumat 27 Agustus 2021 memaparkan aksi pencurian yang dilakukan pelaku dengan mengambil kunci kontak mobil melalu jendela rumah.
“Pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengambil kunci mobil yang berada di dalam almari, kebetulan almari itu tidak terkunci dan mengambil BPKB serta STNK, pelaku keluar melalui jendela dan membawa mobil Suzuki splash warna putih ke Desa Panji untuk di digadaikan,” papar Kapolres AKBP Andrian
Kapolres Andrian Pramudianto didampingi Waka Polres Yusak Agustinus Sooai memaparkan, berdasarkan laporan korban dan hasil olah TKP termasuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, tidak kurang dari dua jam sejak dilaporkan kasus curanmor itu berhasil terungkap.
“Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku Bobo, sehari kehilangan dan dilaporkan dalam waktu dua jam diperoleh informasi Bobo berada di rumah pacarnya di lingkungan Sangket, Sukasada,” ujar Kapolres Andrian.
Dipimpin Panit Reskrim Ipda Ketut Darbawa akhirnya berhasil membekuk Bobo dirumah sang pacar dan digiring ke Polsek Kota Singaraja. Setelah diintrograsi dan mengakui perbuatan yang dilakukan kemudian barang bukti berupa mobil Suzuki Splash telah digadaikan di wilayah Panji dan langsung diamankan.
Kapolsek Kompol Dewa Ketut Darma menambahkan, dari aksi pencurian mobil itu, pelaku langsung diamankan dan diproses dengan tindak pidana pencurian, “terhadap Bobo yang diduga telah melakukan tindak Pidana Pencurian dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Dewa Ketut Darma.
Sementara dari pengakuan pelaku Putu Evan alias Bobo, telah mengadaikan mobil Suzuki splash warna putih DK 1937 UM ke Desa Panji sebesar Rp. 30.000.000,- dan uang tersebut dipergunakan untuk membayar hutang termasuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari serta digunakan untuk berfoya-foya. (DEM)
Discussion about this post